Ilustrasi (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA – Gelaran Tugu Jogja Expo (TJE) 2022 di Jalan Marga Utama Yogyakarta menjadi sorotan publik. Khususnya, setelah Pemerintah Kota (Pemkot) menyatakan bahwa event pasar malam tersebut tidak berizin.
Pernyataan tersebut telah ditegaskan oleh Penjabat (PJ) Walikota Yogyakarta, Sumadi kepada awak media, pada 12 Desember 2022.
Salah satu alasannya, karena lokasi penyelenggaraan TJE berada di Kawasan Tugu Malioboro Keraton (Gumaton) yang menjadi bagian dari Sumbu Filosofi dan kini sedang diajukan ke UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia (World Heritage).
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta, Ekwanto, Kawasan Gumaton yang menjadi bagian dari Kawasan Cagar Budaya Keraton Yogyakarta itu sekarang sudah mendekati final terkait usulan ke UNESCO untuk menjadi warisan budaya dunia.
“Kita jangan sampai membuat cidera atas usulan tersebut… Artinya, berawal dari hal sepele, bisa menjadi penyebab batalnya penetapan warisan budaya dunia,” pinta Ekwanto dalam Rapat Penyampaian Informasi oleh UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB), pada 12 Desember 2022.
Oleh karenanya, segala kegiatan sekecil apapun di kawasan tersebut, tegas Ekwanto, harus melalui UPT PKCB. Termasuk, penyelenggaraan TJE. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 44 Tahun 2022 tentang Analisis Dampak pada Warisan Budaya.
“Kawasan Gumaton bukan alas gung liwang liwung yang tanpa pengelola sehingga semua orang bisa berbuat semaunya,” tegasnya.
Merujuk pada Pergub DIY Nomor 44 Tahun 2022, setiap orang yang melakukan kegiatan yang berdampak pada Warisan Budaya, seperti di kawasan Sumbu Filosofi, maka wajib memiliki Analisis Dampak pada Warisan Budaya (pasal 2). Baik itu berupa pelestarian, pembangunan, maupun kegiatan yang akan menimbulkan dampak pada nilai penting cagar budaya. Di antaranya, kegiatan usaha yang beresiko menengah dan tinggi.
Adapun penentuan lingkup kajian diatur di pasal 8 yang pada intinya itu menjadi tanggung jawab Dewan Warisan Budaya untuk melakukan kajian awal yang setidaknya memuat besaran kegiatan, sumber daya budaya yang ada di sekitarnya, dan potensi dampak yang akan terjadi. Selain itu juga perlu mempertimbangkan aspek tertentu, seperti lanskap, visual, estetik, polusi udara, lalu-lintas, suara, kunjungan, tradisi, dan sejenisnya.
Sementara ketentuan tentang sanksi pelanggaran diatur di pasal 20, yang menyebut bahwa sanksi yang dikenakan bagi setiap pelanggar adalah sanksi administratif dari Pemda, berupa peringatan/teguran tertulis, penghentian pelaksanaan kegiatan atau pembanguan, maupun pencabutan izin.
Balai Pengelolaan Kawasan Sumbu Filosofi DIY minta TJE Dihentikan
Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Pengelolaan Kawasan Sumbu Filosofi DIY, Dwi Agung Hernanto mengaku khawatir, penyelenggaraan TJE justru akan mengganggu penilaian UNESCO di Kawasan Sumbu Filosofi.
“Mungkin secepatnya bisa dihentikan karena belum berizin, dan sangat mengganggu usulan kita ke UNESCO sebagai nominasi usulan warisan budaya dunia,” ucapnya.
Terlebih, kata Agung, lokasi penyelenggaraannya berdekatan dengan salah satu benda cagar budaya yang ada di Kawasan Sumbu Filosofis, yakni Hotel Tugu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor PM.25/PW.007/MKP/2007, Hotel Tugu dengan luas bangunan sekitar 2.395 meter persegi ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya (BCB). Namun pada tahun 2004, ada proses pembongkaran bagian belakan bangunan induk dan sisi selatan untuk bangunan baru, sehingga luasannya menjadi 1.527,63 meter persegi.
Panitia TJE Angkat Bicara
Di lain pihak, penyelenggara TJE, Widihasto Wasana Putra mengklaim telah menyampaikan paparan rencana kegiatan ke PJ Walikota, pada 28 November. Pihaknya juga mengajukan surat permohonan rekomendasi ke UPT, tertanggal 5 Desember. Hanya saja, jawaban tidak direkomendasi baru keluar pada 9 Desember malam. Sedangkan, pembukaan TJE telah dilakukan pada 8 Desember 2022.
“Alasan tidak merekomendasikan karena potensi macet, ketiadaan lahan parkir memadai, dan potensi mengancam BCB Hotel Tugu,” jelas Hasto kepada kabarkota.com, 13 Desember 2022.
Namun, Hasto mempertanyakan kedua alasan tersebut kepada pemerintah yang selama ini terkesan belum mampu mengatasi persoalan perparkiran di Kota Yogyakarta.
“Kalau kemacetan dan tak adanya lahan parkir memadai yang dipersoalkan, jangan salahkan masyarakat. Kerja pemerintah adalah membangun dan mempersiapkan insfrastruktur bagi publik,” sambungnya.
Terkait kekhawatiran kerusakan BCB Hotel Tugu, pihaknya menganggap hal itu merupakan tafsir subjektif. Selama ini, bangunan tersebut memang sudah rusak, dan hampir runtuh. Namun, belum ada tindakan dari pemerintah.
Dengan adanya TJE, Hasto menganggap, lahan yang puluhan tahun mangkrak dan kotor, kini justru menjadi tempat yang memiliki kemanfaatan, khususnya untuk para pelaku UMKM dan masyarakat.
“Jangan hanya hitam putih dalam melihat konteks TJE,” pinta Hasto.
FORPI: Jika tak Berizin, perlu Tindakan Tegas
Sebelumnya, Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba juga mempertanyakan terkait perizinan penyelenggaraan TJE di Kawasan Sumbu Filosofi atau pun sumbu imajiner. Termasuk, izin keramaian.
Bahar meminta, agar pemerintah bertindak tegas, jika kegiatan tersebut memang tidak berizin. Sebab, ini menyangkut kewibawaaan dari aparatur pemerintah setempat.
“Jika tidak ada tindakan tegas, maka pelanggaran terus terjadi,” sesal Kamba. (Rep-01)