Ilustrasi (jogjaprov.go.id)
JAKARTA (kabarkota.com) – Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Imam Nahrawi menyatakan akan mengkaji semua aspek terkait rencana pencabutan Surat Pembekuan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Keputusan tersebut diambil Menpora pasca melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ketua Tim Ad Hoc PSSI Agum Gumelar , di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (24/2/2016) kemarin.
“Intinya, kami tidak ingin sanksi ini berlanjut, dan kita ingin memiliki waktu yang panjang untuk menyiapkan Sea Games 2017 di Malaysia dan Indonesia menjadi tuan rumah Asian Games 2018,” kata Menpora seperti dikutip laman setkab, Kamis (25/2/2016).
Meski begitu Imam mengingatkan bahwa reformasi, akuntabilitas, transparan soal keuangan dan pemerintah harus ada dalam bagian baik secara struktural dalam organisasi PSSI.
Imam juga berpendapat, Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI akan jadi solusi sebelum kompetisi dimulai.
“Apapun keputusannya nanti adalah yang terbaik untuk kemajuan sepakbola Indonesia,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0137 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Kegiatan Keolahragaan PSSI Tidak Diakui sejak 17 April 2015.
Sementara, Tim Komunikasi Presiden, Sukardi Rinakit mengungkapkan, dalam pertemuan terbatas tersebut, Presiden memang telah memerintahkan kepada Menpora untuk melakukan pengkajian pencabutan pembekuan PSSI.
Sedangkan Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S Dewa Broto menambahkan, beberapa hasil keputusan dari pertemuan itu antara lain, penjelasan terkait standing point masing-masing tentang tujuan reformasi dan kelanjutan survival PSSI bagi kepentingan berbagai event internasional, dan arahan pengkajian pencabutan surat pembekuan PSSI.
“Seandainya pilihan pencabutan surat pembekuan tersebut diambil, maka pemerintah tetap akan menyertakan sejumlah persyaratan,” tegas Gatot.
Persyaratan itu, lanjut Gatot, terkait dengan kesepakatan KLB yang sebelumnya ketua Tim Ad Hoc sepakat satu tahun menjadi enam bulan. (Rep-03/Ed-03)