Mereka yang Kecewa Karena Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Ditolak Pemerintah DIY

Jumpa pers FPHPD, di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (14/8/2017). (sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sejumlah organisasi penyandang disabilitas yang tergabung dalam Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas (FPHPD) menyesalkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diajukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Yogyakarta ditolak oleh Biro Hukum Pemda DIY.

Bacaan Lainnya

Salah satu anggota FPHPD, Nuning Suryatiningsih mengatakan, draft Raperda tersebut ditolak karena dianggap hanya mengatur ulang norma-norma yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2016. Padahal sebenarnya, FPHPD sebelumnya telah memberikan banyak masukan yang lebih teknis untuk naskah perbaikan Raperda sebelum diajukan ke Pemda DIY.

“Pansus DPRD Kota Yogyakarta tak memperhatikan masukan-masukan kami. Perubahan dalam draft Raperda (yang diajukan ke Pemda DIY) juga tidak dikomunikasikan kepada kominitas penyandang disabilitas kota,” ungkap Direktur Ciqal Yogyakarta ini, dalam jumpa pers, Senin (14/8/2017)

Winarta, anggota FPHPD dari ILAI Yogyakarta menambahkan, pada pasal 16 yang mengatur tentang Tenaga Kerja, pihaknya sempat mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan pendataan potensi penyandang disabilitas di wilayah tersebut.

“Kami sangat menyesalkan, karena pasal itu tidak mengakomodir aspirasi penyandang disabilitas sehingga harus memulai proses kembali,” ungkap Winarta.

FPHPD, menurutnya, telah menyuarakan pentingnya Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Yogyakarta, sejak akhir tahun 2014 lalu. Sedangkan, perumusan substansi Raperda yang merupakan inisiasi dewan kota, sudah dimulai sejak awal tahun 2015, dan masuk dalam Program Legialasi Daerah (Prolegda) Kota Yogyakarta.

Namun pada 1 November 2016 DPRD Kota melakukan penundaan pengesahan Raperda, dengan dalih untuk melakukan penyesuaian naskah akademik dab draft Raperda dengan UU tentang Penyandang Disabilitas. Kemudian pada awal Agustus 2017, Raperda justru ditolak oleh Biro Hukum Pemda DIY.

Untuk itu, FPHPD mendesak, agar dewan segera melakukan perbaikan draft Raperda dengan mengakomodir usulan mereka.

Ida Ayu Putu Sudiartini sebagai salah satu penyandang disabilitas di kota Yogyakarta sangat berharap, Raperda bisa segera disahkan menjadi Perda sehingga benar-benar bisa memberikan perlindungan, utamanya terkait pemenuhan hak pendidikan dan ketenagakerjaan. Mengingat, selama ini para penyandang disabilitas kebanyakan belum bisa mengakses layanan pendidikan, dan dunia kerja dengan baik.

“Kalau pun penyandang tuna netra dan tuna rungu sebagian bisa mengenyam pendidikan tinggi, namun ketika hendak memasuki dunia kerja, termasuk tuna daksa umumnya juga mengalami kesulitan,” ungkapnya kepada kabarkota.com. (Ed-03)

SUTRIYATI

Pos terkait