Ohana beri Pelatihan Kursi Roda bagi Penyandang Disabilitas

“Training dan Seating Clinic” di Yogyakarta, pada 5-9 November 2018. (dok. ohana)

SLEMAN (kabarkota.com) – World Heath Organization (WHO) memperkirakan, jumlah penyandang disabilitas di seluruh dunia saat ini sekitar satu milyar orang atau 15% dari populasi penduduk dunia. Dari jumlah tersebut, 70 juta orang diantaranya membutuhkan kursi roda. Sementara di berbagai negara, termasuk Indonesia, baru 5%-15% dari jumlah tersebut yang dapat mengakses layanan kursi roda.

Bacaan Lainnya

Oleh karenanya, OHANA Indonesia bekerjasama dengan jaringan Internasional yang menangani isu pemenuhan alat bantu mobilitas sesuai kebutuhan dari para penyandang disabilitas (Global Mobility) dan CSR dari sejumlah perusahaan, serta lembaga kemanusiaan dalam negeri, menggelar “Training dan Seating Clinic” di Yogyakarta, pada 5-9 November 2018.

Koordinator Advokasi Sistem Layanan Alat Bantu OHANA Indonesia, Nala Cinde Lintangsae menjelaskan, OHANA Indonesia merupakan salah satu perhimpunan yang bergerak untuk kaum penyandang disabilitas, yang juga menyediakan alat bantu fisik berupa kursi Roda, sebagai bentuk pelaksana advokasi sistem layanan.

Program ini, kata Nala, sebagai upaya untuk menerapkan Pasal 20 Perjanjian Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD) yang mengatur tentang mekanisme pengembangan alat bantu (Personal Mobility) yang telah diratifikasi atau diadopsi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011. Sekaigus, implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Bab III Hak Penyandang Disabilitas yang tertuang dalam Pasal 5 Huruf g (Kesehatan); p (Habilitasi dan Rehabilitasi); dan s (Kehidupan Mandiri dan Terlibat Dalam Masyarakat). Pasal 5 tersebut berkaitan erat dengan Pasal 21 penjabaran tentang Hak Habilitasi dan Rehabilitasi; Pasal 23 penjabaran tentang Hak Hidup Mandiri dan Terlibat Dalam Masyarakat.

“Tujuan kegiatan kali ini sebagai bentuk transfer teknologi yang berasal dari proses assessment kursi roda dengan pengguna, perakitan kursi roda dengan menyesuaikan ukuran pengguna, dan tata cara pemeliharaan dari kursi roda tersebut,” jelasnya melalui siaran pers yang diterima kabarkota.com, 8 November 2018.

Selain itu, kegiatan ini juga untuk mendorong kegiatan layanan kursi roda ini agar tetap berlanjut dan bermanfaat, serta mendukung terwujudnya bengkel kursi roda di setiap wilayah penerima manfaat.

Kegiatan yang berlangsung selama lima hari ini melibatkan calon penerima manfaat dari Dinas Sosial Kota Semarang dan Dinas Sosial Kabupaten Banyumas.

“Pelaksanaan kegiatan ini juga akan mendasarkan pada ketersediaan kursi roda dan alat bantu lainnya yang masih tersisa di warehouse atau gudang OHANA Indonesia dengan memperhatikan pada kesesuaian jenis dan ukuran serta kebutuhan dari setiap calon penerima manfaat,” tegasnya. (Ed-02)

Pos terkait