Konferensi pers hasil FGD tentang RUU Cipta Kerja, di kampus FH UII Yogyakarta, Kamis (12/3/2020). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sivitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta meminta agar pemerintah dan DPR RI menunda pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Permintaan tersebut sebagaimana disampaikan Dekan FH UII Yogyakarta, Abdul Jamil dalam konferensi pers hasil FGD tentang RUU Cipta Kerja, di kampus FH UII Yogyakarta, Kamis (12/3/2020).
Menurutnya, RUU tersebut memiliki problem serius dalam hal prosedur pembentukan dan substansialnya.
“Problem prosedur dan substansial ini berpotensi menggiring RUU Cipta Kerja pada pertentangan secara konstitusional,” anggapnya.
Pasalnya, kata Jamil, semestinya Negara berkewajiban melindungi segenap tumpah darah Indonesia melalui pembentukan Undang-Undang. Namun, RUU Cipta Kerja justru berpotensi melanggar hak-hak masyarakat yang dijamin konstitusi.
Untuk itu, pihaknya menganggap, pemerintah dan DPR lebih penting untuk menyempurnakan beberapa Undang-Undang sektoral, daripada menyusun UU dengan menggunakan metode Omnibus Law yang justru berpotensi merusak sistem perundang-undangan di Indonesia.
Kepala Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII Yogyakarta, Anang Zubaidy menambahkan, pihaknya akan tetap konsisten mengawal proses pembahasan RUU tersebut. Bahkan, tak menutup kemungkinan sivitas akademika FH UII juga akan menempuh jalan konstitusional untuk menuntut pembatalannya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama kaum muda dan mahasiswa untuk bersama mengawasi kerja legislasi yang saat ini berjalan antara pemerintah dan DPR,” ucapnya.
Rencananya, permintaan dan desakan Sivitas Akademika FH UII Yogyakarta tersebut juga akan disampaikan langsung kepada Pemerintah dan DPR RI.
Sementara ditemui di UGM, Staf Khusus Presiden RI, Arief Budimanta menyatakan bahwa saat ini, proses penyusunan draft RUU Cipta Kerja belum sampai pada pembahasan Pemerintah dengan DPR RI sehingga pemerintah masih terbuka untuk menerima masukan-masukan yang konstruktif terkait RUU tersebut.
Pihaknya mencontohkan sebagaimana yang dilakukan dalam aksi #GejayanMenanggil baru-baru ini, yang tidak sekedar berunjuk rasa tetapi juga menyiapkan naskah kajian mereka sebagai masukan yang konstruktif bagi pemerintah.(Rep-01)