Pairah, Pejuang PRT Perempuan di Yogyakarta

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pekerja Rumah Tangga (PRT) oleh sebagian orang masih dipandang sebagai pekerjaan rendahan. Profesi yang mayoritas dijalani oleh kaum perempuan ini sangat rentan terhadap tindak kekerasan fisik, psikis maupun kekerasan seksual.

Sementara di sisi lain, para PRT perempuan yang mengalami berbagai tindak kekerasan tersebut dari majikannya, umumnya tak mempunyai keberanian untuk melakukan perlawanan. Ketakutan dan ketidaktahuan mereka yang akhirnya membuat para perempuan itu memilih diam dalam lingkaran kekerasan.

Bacaan Lainnya

Kondisi itulah yang mendorong Pairah, perempuan asal Kelurahan Bener, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta menggagas Organisasi Pekerja Rumah Tangga (Operata) di wilayahnya.

“Setiap satu bulan sekali, kami mengadakan pertemuan yang membahas tentang permasalahan-permasalahan yang dihadapi teman-teman PRT,” kata Pairah kepada kabarkota.com, di sela-sela aksi memperingati Hari Perempuan Internasional 2017, Rabu (8/3/2017) di kawasan Malioboro Yogyakarta.

Pairah juga seorang mantan PRT yang khusus mengurusi anak-anak. Beruntung, karena selama bekerja di rentan waktu 2001 – 2003, ia mendapatkan majikan baik yang memperlakukannya sebagai rekan kerja, bukan pembantu. Namun begitu, perempuan paruh baya ini mengaku prihatin dengan teman-teman seprofesi yang tak bernasib baik seperti dirinya. Bahkan, saudaranya sendiri pernah mengalami kekerasan seksual dari majikannya, namun tak mampu berbuat apa-apa.

“PRT itu juga rawan diskriminasi. Rata-rata mereka mengalami kekerasan dalam bentuk verbal, seperti bentakan-bentakan yang menyakitkan hati,” ungkapnya.

Di Operata ini, Pairah menjelaskan bahwa pihaknya tak hanya sekedar mendengarkan keluhan-keluhan dari anggotanya, tetapi juga melakukan advokasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Ia juga mengajarkan bagaimana menjadikan PRT memiliki skill yang baik, sehingga bisa bekerja secara profesional.

Menurutnya, ada sekitar 500 PRT perempuan di Yogyakarta. Dari jumlah tersebut kebanyakan berpendidikan rendah dan tidak memiliki keterampilan yang memadahi. Kondisi tersebut, masih diperparah dengan kurangnya perlindungan dari Pemerintah. Pihaknya mencontohkan, hingga kini Perda tentang Perlindungan bagi PRT di Yogyakarta belum tuntas.

Pun begitu, Pairah mengakui bahwa tak mudah mengajak dan menyadarkan para perempuan itu tentang pentingnya berorganisasi.

Data dari Rifka Annisa sebagaimana yang dirilis Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Selasa (7/3/2017) tercatat, ada sekitar 300 kasus kekerasan terhadap perempuan di Yogyakarta yang dilaporkan setiap tahunnya.

“Artinya, setiap hari, setidaknya ada satu perempuan di Yogyakarta yang menjadi korban kekerasan,” sebut Emanuel Gobay dari LBH Yogyakarta.

Ditambahkan Emanuel, salah satu penyebab terjadinya kasus-kasus di atas, karena kurangnya pengakuan terhadap hak-hak perempuab dalam lapisan sosi budaya. Di samping lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan.

Tia Setiyani, seorang aktifis perempuan dari Komite Perjuangan Perempuan (KPP) Yogyakarta juga menganggap, hingga kini, pemenuhan hak-hak bagi kaum perempuan masih mengenaskan. Terbukti dengan semakin meningkatnya kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi.

“Sebenarnya, pemenuhan hak sebagai perempuan saja tidak cukup, jika persoalan hak hukum perempuan tidak terpenuhi,” tegas Tia, di halaman kantor DPRD DIY, Rabu (8/3/2017).

Karenanya, dalam peringatan Hari Perempuan Sedunia 2017 ini, pihaknya bersama 24 organisasi yang tergabung dalam KPP Yogyakarta menyuarakan 32 poin aspirasi, yang berhubungan langsung dengan perempuan dan anak.

Sementara Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY) juga turut menggelar aksi di kawasan titik nol KM Yogyakarta, dengan mengusung tema “Perempuan Menggugat untuk Perubahan”, dengan melakukan berbagai atraksi, seperti Tarian-Adaptasi “Jampi Gugat” karya Kinanti Sekar Rahina yang mengekspresikan kemarahan perempuan atas situasi perempuan yang makin terpuruk, menulis Surat 1.000 Bangau, yakni project seni bersama Fitri DK yang akan mengumpulkan 1.000 surat berisi pengalaman kekerasan perempuan dan harapan atas situasi yang lebih baik. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait