Ilustrasi (dok. pixabay)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sebanyak empat konferderasi serikat pekarja terbesar dan 50 federasi serkat pekerja di tingkat Nasional dan sejumlah organisasi guru, petani, dan nelayan akan menghidupkan kembali Partai Buruh yang sebelumnya dirintis oleh almarhum Muchtar Pakpahan.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konferderasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan berpendapat bahwa deklarasi kembali Partai Buruh itu sebagai bentuk kekecewaan atas pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang didukung oleh hampir semua Partai Politik (Parpol) di parlemen.
“Selama ini, buruh hanya menjadi lumbung suara parpol yang tidak memperjuangkan kepentingan buruh,” kata Irsad kepada kabarkota.com, Selasa (5/10/2021).
Oleh karena itu, kata Irsad, sudah saat buruh memiliki partai sendiri dan berjuang di parlemen, melalui Pilkada dan Pilpres pada 2024 mendatang.
“Perlu adannya Partai Buruh yang mengawal dan menjaga buruh dan hak-haknya,” anggap Irsad.
Menurutnya, meskipun menggunakan nama yang sama dengan Parpol sebelumnya, namun Partai Buruh yang sekarang sebenarnya memiliki lambang, AD/ART, dan pengurus yang baru.
Selain itu, lanjutnya, Partai Buruh yang sekarang lebih banyak didukung oleh serikat buruh, dan elemen masyarakat lainnya. Itu berbeda dengan Parati Buruh sebelumnya yang hanya didukung oleh satu serikat pekerja saja.
Pihaknya juga mengaku optimis akan mampu meraup dukungan dari para buruh dan elemen masyarakat di DIY. Untuk bisa masuk ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka dukungan yang harus diperoleh minimal 4 persen suara di DIY.
“Kami akan mengkampanyekan 13 platform perjuangan Partai buruh,” tegasnya.
Berdasarkan Rancangan Garis Besar Perjuangan partai (GBPP) yang dirumuskan dalam hasil Kongres IV Partai Buruh pada 4-5 Oktober 2021, di Jakarta, 13 platform perjangan partai buruh adalah sebagai berikut: 1) kedaulatan rakyat; 2) lapangan kerja; 3) pemberantasan korupsi; 4) jaminan sosial; Kedaulatan pangan, ikan dan ternak; 5) upah layak; 6) upah layak; 7) pajak yang berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat; 8) hubungan industrial; 9) lingkungan hidup, HAM, dan masyarakat adat; 10) perlindungan perempuan dan anak muda; pemberdayaan penyandang disabilitas; 12 Perlindungan dan pengangkatan status PNS untuk guru dan tenaga pendidik honorer, serta peningkatan kesejahteraan mereka; dan 13) memperkuat koperasi dan BUMN bersama swasta sebagai pilaar utama perekonomian.
(K) SBSI DIY: Isu Omnibus Law Menyatukan Serikat Buruh
Sambutan positif atas deklarasi Partai Buruh juga datang dari Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (K) SBSI DIY, Dani Eko Wiyono yang mengaku sepakat dengan adanya satu partai yang diusung oleh seluruh serikat buruh. Sebab dengan begitu, pergarakan guruh akan lebih riil, dan tidak sekerdar menjadi alat politik saja.
Dani menganggap, Partai Buruh bisa menjadi besar. Mengingat, saat ini sebagian besar masyarakat tidak percaya lagi dengan legislatif.
“Partai Buruh yang dulu di 2004 mungkin tidak besar karena (serikat buruh) dikuasai oleh partai lain,” ucapnya.
Namun sekarang, sambung Dani, isu Omnibus Law UU Ciptaker bisa menyatukan perjuangan para buruh saat ini.
FPR DIY: Partai Buruh, Cerminan Kefrustrasian Pimpinan Serikat Buruh
Meski begitu, tidak semua elemen buruh yang ada di DIY sepakat dengan rencana berdirinya kembali Partai Buruh. Juru Bicara Front Pembela Rakyat (FPR) Yogyakarta, Erlangga justru berpendapat bahwa Partai Buruh tidak akan mampu menjawab berbagai permasalah perburuhan, melalui perjuangan mereka di parlemen nantinya.
“Partai buruh adalah cerminan kefrustrasian pimpinan serikat buruh dalam membangun dan membesarkan serikat buruh, serta memajukan perjuangannya,” tegas Erlangga.
Pihaknya menilai, perjuangan Partai Buruh di parlemen juga tidak akan maksimal, jika perolehan kursinya tidak signifikan.
“Saya pesimis. Itu bukan kepentingan buruh, melainkan ego pimpinan serikat saja,” ucapnya.
Erlangga menilai, perjuangan paling efektif bagi serikat buruh adalah di tingkatan perusahaan. Diantaranya menuntut perusahaan mebuat perjanjian kerja bersama yang menjamin perbaikan bagi kehidupan buruh dan keluarganya, serta kondisi kerja yang lebih baik. (Rep-01)