Ilustrasi (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 telah usai dilaksanakan pada 17 April 2019.
Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Nasional juga telah selesai dilaksanakan pada 21 Mei 2019. Hanya saja, saat ini masih ada gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berbagai dinamika yang terjadi selama proses Penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 yang baru pertama kali digelar di Indonesia ini tak lepas dari sorotan publik. Terlebih, di tengah hiruk pikuk pesta demokrasi ini, banyak korban jiwa, baik dari penyelenggara Pemilu, aparat keamanan, maupun masyarakat sipil.
Hal ini yang mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengurus Pusat Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PP PKBTS) melakukan pemantuan dan sekaligus memberikan catatan atas penyelenggaraan Pemilu 2019, dari dua sorotan yang berbeda.
Komnas HAM tak temukan Kejahatan Pidana atas Meninggalnya Petugas KPPS
Dalam hal ini, Komnas HAM menyoroti tentang banyaknya petugas ad hoc penyelenggara Pemilu, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS), dengan melakukan pemantauan langsung di sejumlah daerah.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, pihaknya melakukan pantauan lapangan secara serentak di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten, pada 15-18 Mei 2019. Serangkaian tindakan tersebut dilakukan dengan meminta keterangan langsung dari keluarga petugas yang meninggal dunia, rekan KPPS, dan petugas sakit secara langsung, serta data-data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota di beberapa wilayah
Pihaknya menyebut, di Jawa Tengah, petugas tersebar di Kabupaten Demak (4 petugas), dan Kabupaten Karanganyar (4 petugas). Sedangkan di Jawa Barat terdapat 5 petugas. Sementara di Banten, petugas tersebar di Kabupaten Serang (7 petugas) dan Kabupaten Tangerang (7 petugas). Di Jawa Timur, petugas dari Komnas HAM tersebar di Lamongan (1 petugas), Bojonegoro (3 petugas), Lumajang (3 petugas), Pasuruan (3 petugas), Kota Surabaya (11 petugas). Kegiatan ini sebagai wujud penghormatan atas Hak Hidup sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dari hasil pemantauan itu, Komnas HAM menemukan bahwa proses penghitungan suara yang dilakukan tanpa jeda sampai dini hari bahkan pagi hari berikutnya membuat petugas KPPS tidak memiliki waktu yang cukup untuk bersitirahat sehingga menimbulkan tingkat kelelahan yang tinggi.
“Hal ini yang diduga memicu munculnya berbagai macam gejala penyakit,” kata Ahmad melalui siaran persnya, baru-baru ini.
Selain itu, pihaknya juga menemukan fakta adanya pengabaian terhadap perlindungan kesehatan terhadap petugas baik KPPS, PPS, PPK, Petugas Keamanan dan Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tugas kepemiluan 2019 – sehingga ketika mereka mengalami masalah kesehatan secara fisik tidak mendapat prioritas penanganan, tidak memiliki asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan sehingga berdampak pada pembiayaan untuk berobat secara mandiri. Ada sebagian kecil yang tanggung BPJS, dan ada limitasi pembiayaan.
“Implikasinya, pelayanan terbatas dan akhirnya meninggal dunia, petugas sakit juga belum ada upaya penggantian biaya. Demikian juga terhadap petugas keguguran, misal di Jawa Tengah sebanyak 43 kasus, juga belum terlihat ada upaya maksimal dalam penanganannya,” sesal Ahmad.
Meski demikian, berdasarkan data-data, keterangan baik dari keluarga petugas, rekan KPPS, PPS, PPK, Pengawas dan petugas sakit, sampai saat ini belum ada tindakan yang bersifat intimidasi dan kekerasan fisik terhadap petugas baik oleh pasangan calon presiden-wakil presiden, partai politik dan/ataupun saksi-saksinya, serta pihak-pihak lainnya.
“Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM sampai saat ini belum menemukan indikasi tindak pidana yang mengarah pada kejahatan pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu,” tegasnya
Hanya saja, demi meningkatkan kualitas Pemilu dan penghormatan atas hak untuk hidup yang merupakan “supreme human rights”, maka Negara memiliki kewajiban tertinggi untuk mencegah dan memulihkan peristiwa yang menyebabkan hilangnya hak untuk hidup. Diantaranya, dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kepemiluan yang berimbas terhadap dampak kematian dan sakit bagi penyelenggara Pemilu, baik aspek regulasi persyaratan mengenai rekrutmen, usia, beban kerja, jaminan kesehatan (asuransi), kelayakan honor, dan logistik kepemiluan.
Negara, baik melalui Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu RI, kata Ahmad, juga harus memastikan adanya penanganan terhadap petugas, baik meninggal maupun sakit, termasuk pemulihannya, serta memberikan pembebasan biaya pengobatan bagi petugas sakit, dengan pencarian santunan segera oleh pemerintah.
PP PKBTS Minta semua Pihak Hormati Proses Pemilu Serentak 2019
Lain halnya dengan PP PKBTS yang lebih menyoroti dinamika pasca pengumuman KPU tentang Hasil Pemilu 2019.
Ketua Umum PP PKBTS, Ki. Cahyono Agus meminya agar semua pihak menghormati proses pemilihan Umum serentak 2019 sebagai proses demokrasi konstitusional yang menghasilkan calon pemimpin terpilih dan kepemimpinan eksekutif serta legislatif untuk menjalankan mandat kedaulatan rakyat Indonesia 2019-2024.
“Kami sangat menyayangkan adanya ujaran kebencian, berita hoaks, fitnah, ketidak percayaan, kecurangan, ego kelompok, pembenaran, keberpihakan subyektif, ketimpangan, ketegangan, pengerahan massa tak terkendali, kerusuhan yang menyebabkan perpecahan Bangsa Indonesia, sehingga perlu ditangani secara bijaksana, adil, tuntas, beradab sesuai hukum yang berlaku bagi semua pihak, tanpa kecuali,” ucapnya, Sabtu (25/5/2019)
Lebih lanjut pihaknya juga mengimbau agar seluruh insan Bangsa Indonesia benar-benar dapat menunjukkan adab budaya, kearifan, kedewasaan, kematangan, kebijaksanaan, menjaga persatuan, menjunjung tinggi moralitas, toleransi, kesantunan dan penuh tanggungjawab untuk dikontribusikan secara nyata sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing secara cerdas, tersistem, terstruktur, berkeadaban, dan berkemajuan serta dijiwai nilai kebangsaan dan kenegarawanan luhur. (Ed-01)