Pasca Penobatan, Paku Alam X tak Otomatis jabat Wagub DIY

Ilustrasi: Penobatan KGPAA Paku Alam X di Kagungan Dalem Bangsal Sewatama Kompleks Kadipaten Pakualaman Yogyakarta, Kamis (7/1/2016). (dok. Beranda Jogja)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Jumenengan Dalem (penobatan Raja) Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X telah terlaksana pada Kamis (7/1/2016) atau hari ini, di Kagungan Dalem Bangsal Sewatama Kompleks Kadipaten Pakualaman Yogyakarta.

Namun penobatan putra almarhum Paku Alam IX sebagai Raja Kadipaten Pakualaman tersebut tak serta merta akan dilantik DPRD DIY sebagai Wakil Gubernur, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPRD DIY dari Fraksi PAN, Arif Noor Hartanto mengatakan, masih ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Paku Alam X untuk dapat diangkat menjadi pendamping Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di pemerintahan. Salah satunya terkait dengan posisinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda DIY.

Sejak tahun 2011, Paku Alam X yang memiliki nama lahir Raden Mas Wijoseno Hario Bimo tercatat sebagai Kepala Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Pemda DIY. Padahal, berdasarkan UUK DIY, Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Wakil Gubernur tidak diperbolehkan merangkap jabatan di pemerintahan.

“Karena yang bersangkutan berstatus PNS golongan 4c, maka prosedur pengunduran diri harus melalui BKN yang nantinya akan diteruskan ke Presiden. Kira-kira butuh waktu sebulan,” jelas Arief kepada kabarkota.com, Kamis (7/1/2016).

Sementara terkait jabatannya sebagai Kepala Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan, pengajuan permohonan pengunduran diri hanya sampai pada Gubernur DIY. Setelah itu, lanjutnya, DPRD DIY akan menerima surat permohonan penggantian Wakil Gubernur Paku Alam IX (alm) ke Paku Alam X.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD DIY Fraksi Gerindra, Dharma Setiawan yang mengaku masih menunggu kiriman surat pemberitahuan dari pihak Kadipaten Pakualaman.

Disinggung soal konflik internal Kadipaten menyangkut Jumengan PA X, menurut Dharma, pihaknya tak akan turut campur dalam permasalahan tersebut. “Paku Alam X tadi sudah resmi dinobatkan, dan tinggal meneruskan proses selanjutnya, sebagaimana diatur oleh undang-undang,” tegasnya.

Sebelumnya, kubu Paku Alam IX Al Haj Angklingkusumo berencana menggugat pengangkatan Paku Alam X karena dianggap tak memenuhi syarat untuk dinobatkan sebagai Raja Kadipaten Pakualaman. Bahkan, pihak Angklingkusumo yang diwakili menantunya, KPH Wirayudha akan segera melayangkan somasi. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait