Pegiat Antikorupsi Yogya Dorong Penuntasan Kasus Penjualan Tanah UGM

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pegiat anti korupsi, Tri Wahyu KH meminta empat dosen yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk mengikuti proses hukum. UGM sebagai institusi tidak boleh membela mereka secara membabi buta.
Hal tersebut disampaikan Tri Wahyu menanggapi pembelaan yang dilakukan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (Fapertagama) terkait dugaan korupsi penjualan tanah aset kampus yang melibatkan keempat dosen tersebut, Rabu (18/6).
Menurut Tri Wahyu, tersangka bisa didampingi  kuasan hukum, namun bukan institusi UGM yang melakukan pembelaan tersebut. UGM, menurut dia, harus mendukung proses ini.
“Indonesian Court Monitoring mendukung sepenuhnya langkah Kejaksaan Tinggi DIY sampai ke penegakan hukum,” tegas Tri Wahyu melalui sambungan telepon, Kamis (19/6). 
 
Tri Wahyu menyarankan agar UGM menjadikan momen ini sebagai pembuktian, dan  UGM harus bersikap proporsional.
"Di UGM kan ada Pusat Kajian Anti Korupsi, inilah momentumnya. Ini berkaitan dengan kredibilitas dan nama besar UGM," terangnya.
Sebelumnya, Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi UGM, dalam jumpa persnya memberikan pernyataan sikap bahwa UGM harus lebih meningkatkan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi DIY untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Diduga, ini menjadi modus baru dalam tindak pidana korupsi. Biasanya melalui APBN tapi ini dengan membuat perkumpulan orang dengan seolah ingin mengambil keuntungan," kata peniliti Pukat Korupsi UGM, Hifdzil Alim kemarin. (jid/kim)

Pos terkait