Persidangan Pelaku Penyerangan Kegiatan Doa Rosario di PN Sleman (dok.FUI DIY)
SLEMAN (kabarkota.com) – Terdakwa sekaligus pelaku kasus penyerangan doa rosario di Perum STIE YKPN Nomor 7, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, Abdul Kholiq divonis 3 bulan kurungan dan membayar biaya perkara senilai Rp. 2.000.
Vonis yang dijatuhkan hakim ketua, Marliyus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (16/10) itu, masih dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani pelaku.
Artinya, pelaku secara tidak langsung telah bebas karena telah menjalani masa penahanan lebih dari tiga bulan. Abdul Kholiq telah ditahan Kepolisian DIY sedari 7 Juni hingga permohonan penangguhan dikabulkan, yakni 1 September.
Abdul Kholiq terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke I KUHP, yakni melakukan kekerasan di muka umum dengan bersama-sama.
"Vonis sudah mencakup dari aspek keterangan saksi pelaku dan korban," kata Marliyus dalam persidangan.
Pasca pembacaan vonis itu, tak banyak respon yang diberikan. Abdul Kholiq pasca pembacaan vonis hanya berkonsultasi beberapa menit dan melihat ke arah para 'pendukungnya' yang memenuhi ruangan sidang dan memberikan kode 'jempol'. "Saya tidak melakukan banding," kata Abdul Kholiq di persidangan.
Pasca persidangan, Abdul Kholiq beserta pendukungnya langsung bergegas meninggalkan pengadilan. Sementara, jaksa penuntut umum, Sugana mengatakan terdakwa sudah tidak bisa melakukan banding. Menurutnya, vonis yang diberikan lebih rendah dari tuntutan sebelumnya, yakni 4 bulan kurungan.
"Vonis lebih rendah separuhnya (dari kurungan yang dijalani). Ndak ada alasan (banding)," kata Sugana.
AHMAD MUSTAQIM