Ilustrasi: Aksi buruh tolak Omnibus Law/RUU Cipta Kerja (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta mendesak agar parlemen menghentikan rencana pembahasan Omnibus Law/Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di tengah pandemi Coronavirus Desease 2019 (Covid-19).
Direktur ICM Yogyakarta, Tri Wahyu KH menilai, pembahasan Omnibus Law/RUU Cipta Kerja di tengah wabah corona merupakan sikap yang tak manusiawi. Terlebih, saat ini masyarakat, khususnya kaum buruh sedang mengalami kesulitan karena terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah wabah Covid-19. Sementara, salah satu kelompok yang terdampak RUU tersebut adalah kaum buruh.
“Dalam situasi pandemik Covid-19 ini, wajar kalau publik mengkritisi, sebenarnya DPR bekerja untuk siapa? Kalau benar bekerja untuk rakyat, maka semestinya dilakukan sekarang adalah fokus mengontrol eksekutif yang terkesan meremehkan wabah, sentralistik, dan menutup-nutupi data, serta program-program yang bernuansa konflik kepentingan,” kata Wahyu kepada kabarkota.com, Kamis (17/4/2020).
Menurutnya, berdasarkan pasal 96 UU No 12 Tahun 2011, masyarakat berhak berpartisipasi dalam pembentukan perundang-undangan. Pasal tersebut adalah pengejawantahan dari prinsip daulat rakyat yang dijamin konstitusi.
“ICM sebagai bagian dari masyarakat sipil Indonesia juga mendesak parlemen agar mengkritisi kebijakan eksekutif terkait penanganan pandemik covid yang bernuansa Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” tegasnya.
Lebih lanjut pihaknya juga mengimbau agar pada Pilkada mendatang, masyarakat tak memilih partai-partai yang pro pembahasan Omnibus Law/RUU Cipta Kerja dalam situasi pandemik Covid-19. Sekaligus, sebagai bentuk hukuman politik terhadap Parpol yang anti kemanusiaan di tengah bencana non alam seperti saat ini. (Rep-02)