Pembangunan Bandara di Kulon Progo Dinilai Abaikan Hak Penyandang Disabilitas

Salah satu warga penyandang disabilitas dari Temon, Agus Urbani (kiri) saat menyampaikan keluh kesahnya melalui bahasa isyarat, di kantor ORI Perwakilan DIY, Senin (9/7/2018). (Sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Di tengah gencarnya pemerintah mengejar target penyelesaian pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) Kulon Progo, DIY, ada kesedihan dan kecemasan yang tengah melanda, setidaknya 37 Kepala Keluarga (KK) di wilayah Temon, yang terdampak langsung mega proyek tersebut. Bahkan, dua dari sekian puluh warga itu merupakan penyandang disabilitas.

Bacaan Lainnya

Sofyan, salah satu warga Temon yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP) menyebutkan, dua warga difabel yang dimaksud adalah Agus Urbani dan Tugimin dari Desa Glagah.

“Agus penyandang tuna rungu wicara, sedangkan Tugimin kakinya terkena polio,” kata Sofyan kepada wartawan saat mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, Senin (9/7/2018).

Kedatangan PWPP-KP ke kantor ORI Perwakilan DIY untuk kedua kalinya ini, dalam rangka menyampaikan aduan mereka terkait adanya dugaan mal administrasi publik dalam pembangunan bandara NYIA, khususnya terkait dengan proses pengosongan lahan warga.

Sebelumnya, pada 28 November 2017 lalu, para warga Temon ini juga telah mengadu ke kantor ORI Perwakilan DIY, terkait proses pengosongan lahan oleh PT AP I. Setekah itu, ORI Perwakilan DIY mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang pada intinya merekomendasikan agar proses pengosongan lahan warga dihentikan. Namun, hingga kini, proses penggusuran lahan warga yang menolak pembangunan bandara baru terus berlangsung.

Pada pertemuan kali ini, Sofyan mengajak serta salah satu warga difabel, Agus Urbani untuk menyampaikan apa yang telah dialaminya. Mengingat, warga difabel di Temon juga mendapatkan perlakuan tak menyenangkan, dalam proses pengosongan lahan bandara.

Melalui bahasa isyarat, Agus mengungkapkan, lahan cabai siap panen dan 500-an buah kelapa yang telah dipetik telah habis tertimbun tanah yang digali dengan alat berat, beberapa waktu lalu. Kesedihan Agus kian bertambah karena dia harus merelakan sekitar 50 batang pohon kelapa dan pepohonan keras lainnya digilas paksa dengan alat berat dari pihak PT AP I.

Pendamping PWPP-KP, Tri Wahyu KH menyesalkan sikap PT AP I yang mengabaikan hak-hak kaum difabel, dalam proses pembangunan bandara NYIA. Padahal menurutnya, telah ada Undang-undang tentang Penyandang Disabitas, yang memberikan perlindungan untuk mereka.

Hal senada juga disampaikan Direktur Ciqal Yogyakarta, Nuning Suryatiningsih. Nuning berpendapat, semestinya Negara mengakomodasi warga difabel di sana, misalnya dengan menghadirkan penerjemah bahasa bagi Agus Urbani yang tuna rungu dan tuna wicara, untuk mengetahui apa yang dialaminya.

Sementara Ketua ORI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan warga.

Jika nantinya terbukti pihak PT AP I tidak mengindahkan rekomendasi dari ORI sebelumnya, maka ia akan meminta agar ORI pusat ikut turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan warga Temon.

Budhi juga berharap, agar pemerintah kembali melakukan pendekatan dialogis terhadap warga Temon yang menolak pembangunan bandara, termasuk dengan warga difabel yang terdampak. (Sutriyati)

Pos terkait