Pemberitahuan Ditolak Kepolisian, FPR akan tetap Gelar Aksi di depan Kantor Gubernur DIY

Kantor Gubernur DIY yang akan dijadikan lokasi demonstrasi FPR pada peringatan Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada 8 Maret 2021 besok. (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Front Perjuangan Rakyat (FPR) Yogyakarta akan tetap menggelar aksi memperingati Hari Perempuan Internasional, di depan kantor Gubernur DIY, pada Senin (8/3/2021) besok. Meskipun sebelumnya, surat pemberitahuan rencana aksi mereka ditolak oleh Polresta Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

“Ya tetap (aksi di kantor Gubernur) tanpa long march,” kata anggota FPR, Damara kepada kabarkota.com, Minggu (7/3/2021) malam.

Damara berdalih bahwa rencana aksi tersebut tetap digelar di lokasi tersebut. Sebab menurutnya, Kantor Gubernur DIY tidak termasuk dalam lima lokasi yang dilarang untuk demonstrasi sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 1 Tahun 2021. Kelima lokasi yang dimaksud adalah istana negara Gedung Agung, Keraton Yogyakarta, Puro Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro, dengan radius 500 meter dari pagar atau terluar (pasal 5).
Sedangkan lokasi Kantor Gubernur DIY sangat berdekatan atau kurang dari 500 meter, dari Malioboro.

Meskipun kepolisian telah menyampaikan surat penolakan atas rencana aksi tersebut, namun Kapolresta Yogyakarta, Purwadi Wahyu Anggoro menyatakan, pihaknya akan melakukan pengamanan, serta melakukan pendekatan persuasif kepada para demonstran. “Mohon sampaikan agar mereka patuh protokol kesehatan,” ucapnya.

Dalam rencana aksi kali ini, Koordinator Umum (kordum) aksi, Paskalius Boleng menyebutkan, setidaknya ada 20 poin tuntutan yang akan disampaikan FPR DIY bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional 2021 ini. Diantaranya: Hentikan Diskriminasi Upah pada Buruh dan Buruh Tani Perempuan; Berikan jaminan perlindungan terhadap perempuan Indonesia dari segala bentuk kekeras; Berikan cuti haid dan cuti hamil pada buruh perempuan; serta cabut Pergub DIY No 1 tahun 2021 tentang tentang pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka. (Rep-01)

Pos terkait