YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kewaspadaan Penigkatan Kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DIY.
SE Nomor Nomor 400.7.11/3884 Tahun 2025 tersebut ditandatangani oleh Gubernur DIY melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda), Tri Saktiyana, pada Rabu (11/6/2025).
Dalam SE tersebut, Gubernur meminta agar Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY dan Kabupaten/Kota memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19, melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR). Jika terjadi peningkatan kasus potensial Kejadian Luar Biasa (KLB), maka mereka harus segera melaporkannya dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam Laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveilance (EBS) di aplikasi SKDR.
Gubernur juga meminta adanya penyelidikan epidemiologi, jika ditemukan adanya peningkatan kasus Covid-19 maupun Infeksi Saluran Pernafasan (ISP) lainnya. Sekaligus, memetakan resiko dan penyusunan rekomendasi Covid-19 melalui laman resmi yang sudah disiapkan oleh pemerintah pusat.
“Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus Covid-19 yang memerlukan perawatan seauai dengan pendoman yang telah diterapkan,” pinta Gubernur DIY.
Selain itu, promosi kesehatan kewaspadaan Covid-19 di masyarakat juga perlu ditingkatkan. Diantaranya, menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), cuci tangan dengan air dan sabun ataupun hand sanitizer, menggunakan masker bagi warga yang sakit maupun saat berada di kerumunan, serta segera ke Fasilitas layanan Kesehatan (Faskes) jika mengalami gejala ISP dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.
Selanjutnya, Faskes di DIY melaksanakan rujukan pasien Covid-19 dengan Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE).
“Rumah Sakit wajib melakukan updating data ketersediaan tempat tidur Covid-19 atau isolasi dan keterisiannya setiap hari, melalu RS Online,” imbuhnya.
SE ini juga meminta agar Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) DIY memantau perkembangan isu Covid-19 di masyarakat. Badan Karantina Kesehatan Yogyakarta pun diminta melaksanakan pengawasan dan pencegahan penularan Covid-19 di pintu masuk Negara.
Sedangkan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BB Labkesmas) Yogyakarta menjadi laboratorium rujukan pemeriksaan spesimen suspek Covid-19 dan Faskes DIY. (Ed-01)