Komisioner Bawaslu DIY saat ekspose Hasil Pengawasan Pemilu 2019, di kantornya, Senin (2/7/2018). (Sutriyati/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menemukan banyak pelanggaran dalam proses menuju Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar pada 2019 mendatang. Hal tersebut terungkap dari hasil pengawasan pra tahapan kampanye, tahapan verifikasi faktual calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019, dan dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diekspose Bawaslu DIY, pada Senin (2/7/2018).
Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono menyebutkan, dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit), khususnya di Sleman dan Kota Yogyakarta ada anggota dari Panitia Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih) yang merupakan anggota Partai Politik (Parpol). Selain itu, Bawaslu juga belum menerima data A-KPU dengan alasan keamanan. Padahal menurutnya, data tersebut penting untuk melihat kemungkinan munculnya NIK dan KK ganda.
“Problem eksternal di lapangan lainnya juga ada hambatan pendataan di daerah sekitar relokasi bandara Temon Kulon Progo,” ungkapnya.
Sedangkan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih menyoroti proses verifikasi faktual calon anggota DPD Pemilu 2019. Pihaknya menemukan banyak calon pendukung bakal calon yang hanya dicatut namanya, namun yang bersangkutan tak mengaku atau menyatakan dukungannya.
“Di Bantul ada juga pendukung yang tidak dapat menunjukkan KTP elektronik,” kata Sri.
Ia juga menegaskan, bagi para calon anggota DPD yang merasa keberatan karena dinyatakan tak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga namanya tidak muncul dalam Daftar Calon Sementara maupun Daftar Calon Tetap dapat mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu, maksimal tiga hari sejak tanggal penetapan keputusan KPU.
Sementara M. Amir Nashiruddin selaku Koordinator Divisi PHL Bawaslu DIY juga menjabarkan berbagai temuan dugaan pelanggaran pada pra tahapan Kampanye, kaitannya dengan Alat Peraga Kampanye (APK), dan sosialisasi.
Undang-undang No 7 Tahun 2017 menyebutkan adanya larangan kegiatan yang mengandung unsur citra diri, dengan mencantumkan logo parpol ataupun no urut parpol. Namun, berdasarkan hasil pengawasan APK per 25 Juni 2018, pihaknya menemukan pelanggaran berupa 194 spanduk berisikan ucapan selamat puasa Ramadhan, 117 Baliho ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri, dan 47 rontek dengan berbagai tulisan yang mengisyaratkan kampanye terselubung dari parpol tertentu.
Amir juga mengaku telah melakukan kerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) untuk melakukan pengawasan kemungkinan adanya iklan politik di televisi, sebelum memasuki masa kampanye. (Sutriyati)