Ilustrasi: (sumber: harianterbit.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Penasihat Hukum Adji Kusumo, terdakwa kasus pengerusakan spanduk pemasaran Apartemen Uttara, Fachim Fahmy menyayangkan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Sleman, Sari Nurhayati yang mengahadirkan saksi dari kepolisian.
Menurutnya, kepolisian tidak sepatutnya dijadikan sebagai saksi. "Kepolisian harusnya mengamankan. Mereka melihat waktu kejadian itu didiamkan. Harusnya langsung menindak," kata Fachim kepada kabarkota.com di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (25/11).
Fachim mengatakan, kepolisian mestinya berkepentingan untuk menegakkan hukum, bukan melihat sebagai saksi. Jika dijadikan saksi, kata Fachim, berpotensi terjadi konflik kepentingan.(Baca juga: ORI DIY Akan Kaji Dokumen Perizinan Apartemen Uttara)
Dalam persidangan, Selasa (18/11) lalu, JPU menghadirkan sebanyak enam orang lebih sebagai saksi dari kepolisian. Sementara, persidangan pada Selasa (25/11), JPU mengundang empat orang saksi, akan tetapi hanya dua yang bisa hadir, yakni Andi ahmad dan Hermawan Nurcahya.
Dalam keterangannya, kedua saksi tersebut tidak mengetahui secara detail konteks perkara yang melibatkan Adji Kusumo. Namun, saksi Hermawan yang bertempat tinggal disana menyatakan penolakan pendirian apartemen jika lebih banyak dampak negatifnya.
Ia menambahkan, dalam proses sosialisasi sebelum melakukan pembangunan, ada pembagian amplop kepada warga. "Tidak tahu isinya apa. Siapa yang memberi tidak tahu," ungkap Hermawan.
Kritikan mengenai saksi juga disampaikan Koordinator Komite Aksi Perlindungan Aktivis Lingkungan (KAPAL), Tri Wahyu KH. Kepada kabarkota.com ia mengatakan, harusnya JPU langsung menghadirkan pelapor untuk menjadi saksi, bukan pihak lain yang didahulukan.(Baca juga:
Ketika dimintai keterangan, JPU Sari Nurhayati belum bersedia diwawancarai. "Masih ada persidangan lagi," kata dia.
AHMAD MUSTAQIM