Pendaftaran Tanah SG/PAG Terkendala “Patok”

Kepala Dispetaru DIY, Krido Suprayitno. (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY, Krido Suprayitno mengaku, pihaknya masih menghadapi kendala dalam proses pendaftaran tanah Sultan Ground (SG) dan Paku Alam Ground (PAG) sebagaimana amanat Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) No 1 Tahun 2017.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Krido kepada wartawan usai Penyerahan sertifikat tanah SG/PAG di Kantor Panitikismo Kompleks Keraton Yogyakarta, Selasa (1/9/2020).

Penyerahan Sertifikat tanah SG/PAG di Panitikismo Keraton Yogyakarta, Selasa (1/9/2020). (dok. kabarkota,com)

“Berkas masa lalu belum bisa terproses karena tidak ada patoknya sehingga kami akan melakukan pematokan ulang. harapannya, pematokan ini akan selesai di tahun 2020,” ucap Krido.

Menurutnya, tanah yang tidak ada patok atau hilang patok kebanyakan adalah tanah-tanah di pemukiman padat penduduk, serta tanah yang tergeser oleh aliran sungai sehingga patoknya ikut berubah.

Pihaknya menyebutkan, dari total 14.044 bidang tanah SG/PAG, yang telah didaftarkan dan mendapatkan sertifikat sebanyak 6.184 (57.86 persen). Sedangkan yang diserahkan ke pihak Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman kali ini sebanyak 1.240 sertifikat, yang terbagi atas 1.238 sertifikat SG, dan dua sertifikat PAG.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kanwil BPN Perwakilan DIY, Tri Wibisono yang menyampaikan bahwa memang tidak semua lokasi itu jelas pembatasnya. Bahkan, para pamong desa juga sebagian tidak mengetahui tentang batas-batas tersebut.

Kepala Kanwil BPN Perwakilan DIY, Tri Wibisono (Dok. kabarkota.com)

“Kami sangat hati-hati, apalagi ada yang dipakai oleh masyarakat,” ucapnya.

Tri mengatakan, inventarisasi tanah SG/PAG yang sudah ada bangunannya relatif lebih mudah karena rata-rata patoknya sudah jelas. dibandingkan pendataan tanah-tanah di pesisir maupun pesisir pantai. (Rep-02)

Pos terkait