YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Ratusan pensiunan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang tergabung Forum Komounikasi Pensiunan pejuang Pesangon (FKP3) BRI, Rabu (18/6) menuntut pembayaran pesangon bagi ribuan karyawan yang telah purna tugas, pasca tahun 2003.
“Kami menuntut pembayaran pesangon sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) FKP3 BRI, AG. Kabul Sutrisno, kepada kabarkota.com usai aksi, di stadion Kridosono Yogyakarta.
Menurut Kabul, BRI harus menjadi lembaga yang konsekuen menjalankan dan tunduk amanat Undang-Undang dan bukan justru mempermainkannya. Kabul mensinyalir, Bank plat merah tersebut telah melakukan rekayasa atas kebijakan tersebut, sehingga dana pesangon yang nilainya diperkirakan di atas 2 Triliun itu tidak segera dibayarkan.
Padahal, berdasarkan Nota Kesepakatan antara BRI dengan para pensiunan pada 18 September 2013 lalu, semestinya perusahaan ini berkewajiban membayar uang pesangon bagi para pekerja BRI yang di PHK karena mencapai pensiun usia normal.
Bahkan, sambung Kabul, sebelumnya, pada 1 oktober 2012 lalu, BRI juga sempat mengeluarkan SK terkait pembayaran kompensansi pesangon. Namun, Kabul menegaskan, kompensasi pesangon itu tidak sesuai dengan Undang-Undangnya.
“Sebenarnya yang kami harapkan bukan uang kompensasi pesangon, tapi pembayaran uang pesangon sepenuhnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” pinta Kabul.
Ditemui terpisah, Pimpinan Wilayah BRI Yogyakarta, Muhammad Ali mengklaim pihaknya tetap akan membayarkan pesangon tersebut. Hanya saja, menurut dia, proses tersebut masih dalam tahap pembicaraan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI.
“Komitmen-komitmen yang ada di sini (nota kesepakatan) yang akan dilaksanakan,” ucap Ali kepada kabarkota.com, di ruang kerjanya, 16 Juni 2014.
Salah seorang peserta aksi, Tugiyono mengaku, sejak dirinya pensiun tahun 2010 lalu, dirinya belum sekali pun menerima pembayaran uang pesangon dari BRI.
Mantan kepala Unit BRI di Wonosari ini merinci, pesangon yang semestinya ia terima???? itu dihitung dari Penghasilan terakhir x 32,2.
“Tapi direksi tetep bandel tidak mau merealisasikannya,” sesal Tugiyo yang telah 34 tahun mengabdi di BRI.
Aksi damai kali ini, juga diikuti oleh mantan pejabat, pengawai menengah dan karyawan biasa dari berbagai daerah. Di antaranya, DIY, Jateng, Jabar, Jatim, Jabodetabek, Medan, dan Padang.
Massa aksi mengancam, jika tuntutan tersebut tidak segera dipenuhi, maka mereka akan kembali menggelar aksi nasional di Jakarta. (tria/aif)