ilustrasi (sumber: kaskus.co.id)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Siaran langsung pernikahan artis Raffi Ahmad – Nagita Slavina di Trans TV, pada 16 – 17 Oktober kemarin menuai kecaman publik.
Sebelumnya, pada 20 Mei 2012 lalu, RCTI juga sempat mendapatkan kecaman serupa, karena menyiarkan langsung pernikahan Anang Hermansyah – Ashanty, dari pukul 18.45 sampai 21.48 WIB.
Kedua tayangan tersebut menuai banyak kritik, dan mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena dianggap telah melanggar pemanfaatan frekuensi publik. Tapi, mengapa siaran langsung yang menuai kecaman dan mendapatkan teguran tersebut bisa berulang?
Kepada kabarkota.com, Salah satu komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY, Sukiratnasari berdalih, hingga saat ini memang belum ada definisi yang jelas tentang blocking time, baik di Pedoman Pelaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) maupun di Undang-Undang Penyiaran.
“Dalam P3SPS hanya disebutkan bahwa blocking time dilarang, tetapi tidak ada penjelasan lebih lanjutnya,” kata Kiki –panggilan akrab Sukiratnasari- kepada kabarkota.com, melalui sambungan telepon, Sabtu (18/10).
Selain itu, ungkap Kiki, KPI juga tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan teguran sebelum program tersebut disiarkan. Meski pun, stasiun televisi yang bersangkutan telah menyiarkan jadwal siarannya, sebelum penayangan programnya.
Oleh karenanya Kiki menganggap, revisi P3SPS Tahun 2012 menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan sebagai penguatan dari peran KPI/KPID.
SUTRIYATI