Penyerang Ibadah Umat Katolik Bebas, LSM Protes

Ilustrasi palu sidang (Sumber foto: www.portalkbr.com)

 

Bacaan Lainnya

SLEMAN (kabarkota.com) – Vonis terhadap pelaku kasus penyerangan doa rosario di Perum STIE YKPN Nomor 7, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, Abdul Kholiq, yakni 3 bulan kurungan dan membayar biaya perkara senilai Rp. 2.000, dinilai tidak adil. Vonis tersebut dijatuhkan hakim ketua, Marliyus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (16/10).

Vonis 3 bulan itu masih dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani pelaku selama lebih dari 3 bulan. Yang artinya, Abdul Kholiq bisa langsung bebas.

"Harusnya vonis bisa lebih berat. Sama sekali tidak berpihak pada korban," kata Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Adiani Viviana kepada kabarkota.com, Kamis (16/10).

Elsam merupakan sebuah NGO yang konsen, salah satunya pada isu penegakan HAM melalui kontrol kebijakan.

Adiani melihat berbagai kejanggalan dalam persidangan tersebut. Kejanggalan itu, menurutnya, yakni vonis dan tuntutan tidak sesuai dengan pelanggaran pasal pidana yang yang dijatuhkan. Abdul Kholiq terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) ke I KUHP, yakni melakukan tidak kekerasan di muka umum secara bersama-sama. J

Jika vonis mengacu pada pasal yang dilanggar, Adiani melenjutkan, mestinya pidana yang dijatuhkan bisa kurungan maksimal selama tujuh tahun. "(Karena pelaku bebas) secara tidak langsung (pengadilan) telah melegalkan tindak kekerasan," kata Adiani.

Ia menyarankan agar ke depannya pemerintah memperbaiki kebijakan dan sistem peradilan di Indonesia. "Peradilan harusnya mampu memberikan perlindungan terhadap korban."

Sementara itu, penasihat hukum Abdul Kholiq, Mirzen mengatakan perkara hukum yang diikuti kliennya sudah tidak benar. Pasalnya, selama persidangan tidak pernah melakukan pemeriksaan kepada saksi sekaligus korban, Julius Felicianus. "Seharusnya (jaksa) berhak memanggil secara paksa," kata Mirzen.

Koordinator Forum Umat Islam DIY, Muhammad Fuad mengaku bersyukur karena Abdul Kholiq tidak harus kembali ditahan. Secara prinsip, Fuad melanjutkan, kecewa terhadap putusan itu. "Harapan kami, ustadz (Abdul Kholiq) diputuskan tidak bersalah dan direhabilitasi nama baiknya," jelas Fuad melalui pesan singkat.

Fuad menambahkan, pemerintah harus lebih tegas dalam menyikapi pelanggaran-pelanggaran aturan dan perizinan yang berpotensi menimbulkan permasalahan sara.

AHMAD MUSTAQIM

Pos terkait