SLEMAN (Kabarkota.com) – Sebanyak 2.902 minuman keras dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Selasa (17/6). Miras tersebut merupakan hasil operasi selama Januari hingga Mei 2014.
"Kebanyakan yang dimusnahkan dari buatan pabrik. Jumlahnya ada 2.116. Sedangkan yang ciu atau opolosan sebanyak 85 plastik dan kaleng ada 701," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman Joko Supriyanto.
Ia menjelaskan pemusnahan berdasarkan pada Perda Kabupaten Sleman nomor 8 tahun 2007 tentang pelarangan pengedaran, penjualan dan penggunaan minuman beralkhol. Ia mengatakan operasi telah dilakukan sebanyak 15 kali. Pelaksanaan sidang sudah berlangsung sebanyak lima kali dan jumlah pelanggar ada 20.
Semantara itu, pada tahun 2013 jumlah minuman keras yang dimusnahkan ada 3.002 miras. Jumlah tersebut nyaris sama dengan operasi miras yang dimusnahkan saat ini.
"Melihat jumlahnya yang nyaris sama ini, perederan miras ilegal masih tinggi di Sleman," kata dia.
Miras yang berhasil dimusnahkan diambil dari toko berjejaring dan toko kecil. Kedua tempat penjualan tersebut jelas tak memiliki izin penjualan miras.
Dia mengatakan terobosan untuk mengatasi peredaran miras adalah dengan melakukan kordinasi dengan pihak Pengadan Negeri Sleman. Kordinasi tersebut dengan pemberian sanksi yang tinggi.
"Sebelumnya denda hanya 500 ribu hingga satu juta. Saat ini, kami meminta agar denda bisa sampai 10 juta. Namun denda tergantung golongan miras yang dijual," terang dia.
Bupati Sleman Sri Purnomo meminta jika penjual masih diam-diam menjual kembali maka sebaiknya ditutup. Ia mengharapkan Sat Pol PP terus melakukan razia.
Humas PN Sleman Iwan Anggoro mengatakan peredaran miras masih terjadi di Sleman. Ia mengatakan vonis hakim terkait hal itu sudah tinggi agar membuat efek jera. Ia mengaku pengadilan pernah memberikan denda hingga 10 juta. (Din/Rin)