Ini Persoalan yang Diprediksi Muncul dalam Pembayaran THR Buruh

Ilustrasi (liputan6.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjang Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Buruh di Perusahaan yang mengatur pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di satu sisi menjadi angin segar bagi para pekerja. Namun, di sisi lain, Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) memprediksi, aturan tersebut akan memunculkan persoalan di kalangan pengusaha yang berimbas pada pembayaran THR bagi buruh dalam kategori tersebut.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ABY, Kirnadi mengatakan, dalam aturan yang lama, pekerja yang mendapatkan hak THR adalah buruh dengan masa kerja minimal 12 bulan berturut-turut. Sementara dalam aturan baru yang disahkan pemerintah pada 8 Maret
2016 lalu itu, pengusaha berkewajiban membayarkan THR bagi buruh yang masa kerja minimalnya 1 bulan, dengan besaran yang proporsional.

“Menurut kami, akan ada masalah yang timbul di situ,” kata Kirnadi saat dihubungi kabarkota.com, Kamis (23/6/2016).

Sementara berkaca dari tahun 2015 lalu, ABY mencatat sedikitnya ada lima pengaduan terkait pembayaran THR buruh yang melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. THR yang seharusnya dibayarkan maksimal H-7 lebaran, namun mereka menerimanya H-4 hingga H-2 lebaran.

Pada tahun 2016 ini, Kirnadi menambahkan, ABY juga membuka posko pengaduan THR buruh di sekretariatnya, dengan harapan, para pekerja yang mengalami permasalahan dapat melaporkan kasusnya melalui posko tersebut.

Selain itu, pihaknya juga meminta, agar Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan pengawasan, guna memastikan implementasi dari permenaker tersebut. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait