ilustrasi (pojoksatu.id)
JAKARTA (kabarkota.com) – Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung mengingatkan bahwa Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 66 yang mengatur larangan faham-faham komunisme dan pembubaran PKI sampai saat ini masih berlaku. Hal itu disampaikan Pramono, menyusul maraknya penyebaran ajaran komunisme akhir-akhir ini, bahwa
Sementara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Badrodin Haiti menambahkan, guna menyikapi maraknya aktivitas dan beberapa atribut yang menunjukkan identitas PKI ataupun komunisme yang belakangan ini meningkat, Presiden sudah memberikan arahan yang jelas.
“Sekarang sudah banyak kaos-kaos bergambar palu arit. Ada juga merchandiseyang dijual yang bersimbol seperti itu. Ada juga kegiatan-kegiatan lain yang menunjukkan masyarakat menduga komunisme akan bangkit kembali, oleh karena itu Bapak Presiden sudah jelas menyampaikan bahwa gunakan pendekatan hukum,” jelas Kapolri seperti dilansir laman Setkab, Selasa (10/5/2016).
Kapolri menegaskan, penggunaan pendekatan hukum karena Tap MPRS masih berlaku. Selain itu juga adanya Undang-Undang Nomor 27 tahun 1996 tentang perubahan pasal 107 KUHP. Pasal 107 KUHP ada 6 tambahan, di antaranya adalah larangan terhadap kegiatan dalam bentuk apapun yang menyebarkan atau mengembangkan faham komunisme, leninisme, dan marxisme.
“Kami sudah memberikan arahan kepada seluruh jajaran untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap yang diduga mengandung ajaran komunisme, baik itu menyiarkan ataupun mengembangkan. Apakah bentuknya adalah bentuk atribut, kaos atau simbol-simbol termasuk juga mungkin film yang mengajarkan komunisme,” tegasnya.
Menurut Badrodin, saat dipanggil Presiden Jokowi, sudah jelas diperintahkan Kapolri, Jaksa Agung dan aparat penegak hukum lainnya untuk sepaham dengan masalah yang berkaitan dengan proses penegakan hukum ini, dan pengawasannya nanti di lapangan akan dibantu juga oleh TNI. (Rep-03/Ed-03)