PSHK UII: Jokowi Salah Kaprah Memaknai Keberpihakan Presiden dalam Pemilu

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) Yogyakarta menilai bahwa Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) salah kaprah dalam memahami tentang aturan yang membolehkan adanya keberpihakan dan keikutsertaan Presiden dalam kampanye Pemilu.

Bacaan Lainnya

Direktur PSHK FH UII Yogyakarta, Dian Kus Pratiwi menjelaskan, jika merujuk pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) UU HAM serta Pasal 281 dan 304 UU Pemilu, maka pernyataan Presiden Jokowi tersebut salah kaprah dan termasuk bentuk pelanggaran terhadap etika demokrasi yang sehat, serta asas-asas Pemilu.

Dian berpendapat bahwa semestinya hak politik Presiden itu dimaknai secara komprehensif dan holistik. Dalam arti, tidak hanya berfokus pada masih diperbolehkannya berpihak dan ikutserta dalam kampanye, melainkan juga terbatas pada etika Pemilu yang sehat dan etika dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagaimana amanat Reformasi 1998.

“Pernyataan dan sikap Presiden Jokowi itu jutru akan memperkeruh dan membuat gaduh suasana kampanye Pemilu 2024,” tegas Dian dalam siaran persnya, pada Rabu (24/1/2024).

Menurutnya, salah kaprah juga tercermin dari sulitnya membedakan figur Jokowi sebagai sosok personal yang memiliki hak berpolitik, dan ia sebagai Presiden yang menjalankan kekuasaan pemerintahan dan pelayanan publik sehingga dibatasi hak politiknya.

Selain itu, lanjut Dian, salah kaprah juga terlihat dari inkonsistensi sikap Presiden yang selama ini selalu menekankan agar para pejabat publik dan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasukPOLRI/TNI agar bersikap netral dalam Pemilu 2024.

Netralitas sebagai presiden, ungkap Dian, tersirat dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang intinya menyebutkan bahwa Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan harus tunduk pada konstitusi; bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden dengan sebaik-baik dan seadil-adilnya dan berbakti kepada nusa dan bangsa serta Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luberjurdil).

“Ketentuan demikian jelas mengamanatkan bahwa Presiden harus bersikap seadil-adilnya dan tunduk pada asas luberjurdil dalam Pemilu,” sambungnya.

Oleh karena itu, PSHK FH UII meminta agar Presiden bersikap negarawan dengan tetap memegang teguh netralitas dan menghormati asas-asas Pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945. Presiden juga harus tetap fokus dalam menyelesaikan sisa jabatannya sampai akhir tahun 2024, dengan tidak melakukan manuver-manuver politik yang justru memperkeruh dan membuat gaduh proses Pemilu.

Sebelumnya, Pernyataan Presiden Jokowi saat bersama Menhan, Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, mendapatkan sorotan publik. Sebab, pada kesempatan tersebut, Jokowi sempat melontarkan pernyataan bahwa Presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pilpres 2024. (Ed-01)

Pos terkait