YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) menyoroti perubahan usulan Hakim Konstitusi oleh DPR RI yang menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi, menggantikan Inosentius Samsul.
Direktur PSHK FH UII, Dian Kus Pratiwi berpendapat bahwa DPR memang memiliki kewenangan mengajukan calon Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945. Namun, proses seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi seharusnya dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Dian menilai perubahan calon Hakim Konstitusi dalam waktu yang relatif singkat berpotensi mengindikasikan DPR tidak objektif dalam menjalankan proses seleksi. Meskipun, DPR telah menyampaikan alasan pergantian calon. Namun penjelasannya masih normatif dan belum menjawab substansi persoalan.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan publik yang patut dijawab secara transparan, apakah terdapat faktor tertentu di balik sikap DPR yang terkesan tidak konsisten atau bahkan cenderung plin-plan?,” kata Dian, dalam siaran persnya, pada Kamis (29/1/2026).
Pihaknya juga menyoroti rekam jejak Adies Kadir yang secara faktual pernah dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI, menyusul aksi massa pada Agustus–September 2025. Aksi tersebut dipicu oleh pernyataan Adies Kadir yang menyebut tunjangan anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan sebagai hal yang masuk akal.
Menurutnya, catatan kontroversial tersebut berpotensi bertentangan dengan syarat Hakim Konstitusi yang diatur dalam Pasal 24C ayat (5) UUD 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa hakim konstitusi harus berintegritas, berkepribadian tidak tercela, serta berstatus negarawan.
Lebih lanjut, Dian menganggap sikap DPR yang memaksakan pengusulan calon dengan rekam jejak pernah dinonaktifkan dapat mencerminkan lemahnya praktik good constitutional governance dalam proses rekrutmen pejabat konstitusional. Padahal, dalam teori judicial independence, Hakim Konstitusi idealnya terbebas dari konflik kepentingan, tekanan politik, serta citra partisan.
Oleh karena itu, PSHK FH UII merekomendasikan agar DPR RI membentuk peraturan internal yang jelas dan operasional terkait tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan Hakim Konstitusi, sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2020. Selain itu, DPR harus memastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka. (Ed-01)







