Diskusi Media dan Konferensi Pers tentang Catatan Evaluasi Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 dan Bedah Visi-Misi Antikorupsi Capres/Cawapres 2018, di kawasan Kotabaru Yogyakarta, Senin (10/12/2018). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum (FH) UGM memberi catatan merah atas kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2018, khususnya dalam penuntasan kasus-kasus besar. Termasuk yang melibatkan korporasi.
Padahal menurut Peneliti Pukat Korupsi FH UGM, Oce Madril, selama ini, selalu muncul korporasi-korporasi yang diuntungkan hampir di setiap kasus tindak pidana korupsi.
“Tapi kenapa korporasi itu tidak dijerat oleh KPK?” kata Oce kepada wartawan, usai menggelar Diskusi Media dan Konferensi Pers tentang Catatan Evaluasi Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 dan Bedah Visi-Misi Antikorupsi Capres/Cawapres 2018, di kawasan Kotabaru Yogyakarta, Senin (10/12/2018).
Pihaknya mencontohkan dalam kasus E-KTP yang diduga tak hanya melibatkan adanya keterlibatan anggota dewan, tapi juga korporasi-korporasi rekanannya. Begitu juga kasus-kasus korupsi soal perijinan, dan pertambangan yang marak terjadi, di berbagai daerah.
Sebenarnya, lanjut Oce, KPK bisa menjerat korporasi, karena terbukti telah ada contoh kasusnya. Hanya saja, sekarang diperlukan political will dari KPK untuk lebih serius menjerat swasta dalam keterlibatan mereka di kasus-kasus mega korupsi. (Rep-01)