Suasana RDPU tentang relokasi PKL Malioboro, di Kantor DPRD Kota Yogyakarta, pada 24 Januari 2022. (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro kian mendekati waktu yang waktu yang dijadwalkan, pada awal Februari mendatang.
Panitia Khusus (Pansus) Relokasi PKL Malioboro yang dibentuk DPRD Kota Yogyakarta dengan harapan bisa menghambat waktu pemindahan pedagang tersebut juga tak bisa berbuat banyak. Hingga kini, Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta terus mempersiapkan lokasi baru pemindahan PKL, di gedung eks Bioskop Indra, dan lahan bekas kantor Dinas Pariwisata DIY.
Alhasil, pro-kontra di antara PKL yang pro dan kontra relokasi terus berlanjut. Pro-kontra tersebut sangat terlihat dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kota Yogyakarta, pada 24 Januari 2022. Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Fokki Ardiyanto tersebut, sejumlah perwakilan dari Paguyuban PKL, baik yang mendukung maupun masih keberatan dengan relokasi mengemukakan pendapat mereka.
Berdasarkan pantauan kabarkota.com di gedung DPRD Kota Yogyakarta, pihak PKL yang mendukung relokasi salah satu diantaranya disuarakan oleh Ketua Pemalni, Slamet Santosa yang justru berterima-kasih kepada Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta atas kebijakan tersebut. Hanya saja, pihaknya berharap agar Pemda, termasuk DPRD Kota Yogyakarta dapat membantu mempromosikan lokasi PKL yang baru, pasca relokasi nantinya.
“Kami memohon agar dewan bisa membantu kami yang rencananya akan menempati gedung eks Bioskop Indra. Paling tidak membantu memasarkan dan mengenalkan kepada publik sehingga banyak wisatawan yang masuk ke kota Yogyakarta bisa masuk ke eks Indra,” kata Slamet dalam RDPU.
Harapannya, di tempat yang baru tersebut, para PKL bisa kembali mengais rezeki kembali, dan mendapatkan hasil yang lebih baik sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan para pedagang.
Suara dukungan atas kebijakan relokasi juga disampaikan oleh Ketua Paguyuban PKL Tridharma, Rudiarto yang mengaku telah melakukan penjaringan aspirasi di tingkat anggota, serta sempat meminta penundaan relokasi ke pihak Pemda DIY, namun ditolak sehingga para PKL terpaksa menerima kebijakan tersebut. Hanya saja, Rudi meminta adanya Jaminan Hidup (Jadup) sebagai kompensasi dari pemerintah atas penataan PKL Malioboro.
Selain itu, pihaknya juga berharap agar nantinya pengawalan yang dilakukan oleh DPRD tidak hanya sampai pada proses relokasi saja, melainkan hingga pasca pemindahan PKL. Untuk itu, Pansus semestinya ditingkatkan hingga ke DPRD DIY. Mengingat, para pedagang membutuhkan jaminan kehidupan ekonomi yang lebih baik, pasca relokasi.
“Kedua, jika sampai di sana nanti pemerintah tidak tanggap, bahkan jadup juga tidak ada, maka kami khawatir para PKL yang berada di shelter, demi menghidupi keluarga mereka justru akan kembali ke tempat semula,” tegasnya.
Sementara dari pihak yang kontra, banyak disuarakan oleh PKL kuliner lesehan, serta PKL yang berjualan sepatu di Jalan Mataram. Mereka khawatir, jika nantinya dagangan tidak laku di tempat yang baru. Selain itu, para PKL juga menganggap bahwa tempat yang disiapkan oleh pemerintah untuk relokasi tidak sesuai harapan. Pasalnya, para pedagang kuliner lesehan selama ini menempati lapak dengan ukuran sekitar 3×2.5 meter, namun tempat penggantinya hanya berukuran sekitar 1 meter persegi.
“Kami meminta kompensasi dan sudah mengusulkan itu sampai tiga kali tetapi tidak direspon,” sesal Ketua Paguyuban PKL Handayani, Sogy.
Usai RDPU, salah satu PKL di Malioboro, Supriyati mengungkapkan kekecewaannya karena tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya di forum. Padahal ia berharap agar relokasi ditunda hingga pemerintah melakukan pembenahan diri.
“Kami menuntut agar dalam relokasi ini, Pemkot transparan dan partisipatif,” ucapnya kepada wartawan.
Divisi Penelitian di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Era Harivah yang turut mendampingi para PKL di DPRD Kota Yogyakarta juga sependapat dengan para PKL yang kontra terhadap kebijakan relokasi. Sebab, Pemkot terkesan terburu-buru dalam melakukan penataan. Sementara konsep relokasinya juga tidak dijelaskan ke publik sehingga membawa dampak yang luas, tidak hanya dari PKL tetapi juga para pendorong gerobak PKL di Malioboro.
“Kami merekomendasikan agar Pansus ini menyampaikan ke Pemda DIY agar meninjau ulang kebijakan yang nir-partisipasi dan berdampak luas,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pansus, Fokki Ardiyanto menjelaskan di forum bahwa nantinya lokasi baru PKL, yakni Teras Malioboro 1 di bekas gedung bioskop Indra akan dikelola oleh Pemda DIY. Sedangkan shelter di atas lahan bekas kantor Dispar DIY akan dikelola oleh Pemkot Yogyakarta. Adapun pendanaannya dari BKK yang menurut Fokki merupakan perubahan peruntukan Danais ketiga yang masuk ke APBD Kota Yogyakarta.
Lebih lanjut Fokki memaparkan bahwa nantinya kewenangan pemindahan PKL merupakan ranah Pemda DIY. Sedangkan Pemkot Yogyakarta hanya sampai pada proses pendataan yang sekarang mencapai sekitar 90 persen.
“Nantinya untuk posisi akan dikembalikan ke paguyuban,” katanya.
Selain menggelar RDPU, DPRD Kota Yogyakarta bersama para PKL juga akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi baru, pada Selasa (25/1/2022).