Rusunawa Gemawang Sleman Dihuni Masyarakat Kelas Menengah?

Sejumlah mobil terparkir di halaman Rusunawa Gemawang Sleman, Selasa (15/8/2017). (sutriyati/kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), termasuk Rusunawa Gemawang di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, DIY, sejatinya merupakan fasilitas perumahan yang dibangun oleh Pemerintah dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta diperuntukkan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Bacaan Lainnya

Namun, berdasarkan sumber kabarkota.com, sebagian penghuni di rusunawa tersebut disinyalir sebagai masyarakat kelas menengah yang seharusnya tidak masuk dalam kriteria, sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman tentang Pemanfaatan Rusunama. Hal itu, salah satunya terindikasi dari kepemilikan kendaraan roda empat yang terparkir di kompleks hunian vertikal itu.

Berbekal informasi dari sumber tersebut, kabarkota.com melakukan pemantauan di Rusunawa Gemawang 1 dan 2, serta Rusunawa Mranggen (Gemawang 3), pada Selasa (15/8/2017). Dari hasil pemantauan, memang terlihat belasan mobil berplat hitam yang berjajar di halaman rusunawa.

Wakil Ketua DPRD Sleman, Sofyan Darmawan, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa ada sebagian penghuni rusunawa yang disinyalir memiliki kendaraan roda empat pribadi. Dengan kata lain, pemanfaatan hunian yang dibangun oleh Departemen Pekerjaan Umum (PU) itu tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Beberapa waktu lalu, kami sudah pernah sidak dan memberikan masukan agar dievaluasi,” tegas Sofyan.

Menurutnya, ada perbedaan antara data yang masuk, dengan penghuninya sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami meminta agar pengelola lebih cermat,” imbuhnya.

Menanggapi permasalahan itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rusunawa Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Sleman, Sri Ningsih Rahayu berdalih, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan kepemilikan kendaraan penghuni Rusunawa di wilayah Sleman. Meskipun, sebagian penghuni mengaku mobil itu bukan miliknya, melainkan kepunyaan perusahaan tempat mereka bekerja yang kebetulan dibawa pulang ke rusunawa untuk sementara waktu.

Sri juga tak menampik bahwa sebelumnya memang ada ketidak-sinkronan data antara yang terdaftar di UPT dengan penghuni sebenarnya. Sebagian ada yang dipindah-tangankan hak sewanya kepada pihak lain, tanpa sepengetahuan UPT. Namun, pihaknya mengklaim telah menindak tegas, dengan mengeluarkan mereka dari rusunawa.

“Selanjutnya, kami akan terus melakukan pemantauan,” kata Sri saat ditemui kantornya.

Sementara, berdasarkan data di laman pemkab Sleman, Rusunawa Gemawang 1 dan 2, masing-masing terdiri dari
satu twin blok, dengan kapasitas 96 unit rumah type 21 meter persegi. Sedangkan tarif sewa antara Rp 136 ribu – Rp 310 ribu per bulan.

Sedangkan Rusunawa Mranggen (Gemawang 3) yang dibangun tahun 2009 itu, terdiri daru satu tower atau banguban twin blok, dengan kapasitas 96 unit rumah type 24 meter persegi. Tarif sewanya kisaran Rp 161 ribu – Rp 310 ribu per bulan.

Untuk bisa menyewa rusunawa itu, pemohon harus memenuhi berbagai persyaratan. Salah satunya, Surat Keterangan Belum mempunyai Rumah dan mempunyai penghasilan tetap diketahui Lurah Desa, dengan penghasilan perbulan maksimal Rp. 2,5 juta. Persetujuan permohonan sewa hanya dapat dipenuhi, jika terdapat unit rumah yang kosong dan pemohon memenuhi kriteria persyaratan yang telah ditetapkan

Sedangkan bagi pemohon yang belum mendapatkan kesempatan akan dimasukan kedalam daftar tunggu (waiting list) sampai ada unit rumah yang kosong. (Ed-03)

SUTRIYATI

Pos terkait