SLEMAN (Kabarkota.com) – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman Arif Haryono menyatakan saat registrasi siswa naik kelas tidak boleh ada pungutan uang, sebab siswa otomatis menjadi peserta didik di sekolah tersebut.
"Itu berlaku untuk semua sekolah dari tingkat, SD, SMP, SMA dan SMK. Jika ada yang menarik uang untuk registrasi, maka hal tersebut telah menyalahi aturan," kata dia kepada Kabarkota.com Jumat (20/6).
Arif menjelaskan untuk tingkat SMA memang masih memungkinkan ada pembayaran bulanan SPP meski sudah ada dana BOS. Namun untuk biaya tersebut harus melalui musyawarah komite sekolah.
"Jika pada awal-awal sekolah harus ada biaya kegiatan, sebelumnya harus dimusyawarahkan dulu. Begitu pula untuk mengcover kegiatan untuk memajukan sekolah, juga harus melalui musyawarah," tandas dia. Arif meminta uang sumbangan harus ada kejelasan peruntukannya karena permintaan sumbangan tersebut tak boleh sembarangan.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sleman Sofyan S Darmawan mengatakan uang registrasi naik kelas semestinya memang tidak perlu ada, sebab siswa pada dasarnya sudah menjadi siswa sekolah tersebut.
"Kami minta dihitung dengan sungguh-sungguh segala bentuk biaya yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya proses belajar mengajar. Jika memang diperlukan tambahan dana tentu kami siap mengawal hal tersebut dalam APBD," ujar politisi PKS itu.
Menurut dia untuk pengawasan itu dapat dilakukan secara langsung di lapangan. Untuk itu dia mengharapkan peran aktif masyarakat dalam pengawasannya. (jid/rin)