Sengketa Pilpres di MK Selesai, PSHK UII Rekomendasikan 2 Hal

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH) merekomendasikan agar Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pembentuk Undang-Undang (UU) dapat menyempurnakan aturan mengenai netralitas aparatur Negara, serta imparsialitas dan netralitas Presiden.

Rekomendasi tersebut disampaikan PSHK FH UII menyusul selesainya proses sengketa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 April 2024 lalu, yang menolak seluruh gugatan Pasangan Calon (Paslon) 01 dan 03.

“Kami juga merekomendasikan agar tidak ada lagi keraguan dalam pengaturan pembagian Bantuan Sosial (Bansos) terhadap pelaksanaan Pemilu,” kata Peneliti PSHK FH UII, Aulia Rachman Eka Putra dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, pada 23 April 2024.

Selain itu, Aulia juga mendorong penyelenggara Pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar melanjutkan komitmennya untuk memenuhi aspek prosedural dan substansial dalam mewujudkan Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia Jujur, dan Adil (Luberjurdil).

Peneliti PSHK FH UII lainnya, Diva Febrina Nurcahyani Rahman berpandangan bahwa putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bersifat final and binding sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, sehingga seluruh pihak harus menghormati, tunduk, dan patuh atas keputusan tersebut.

Menurutnya, Putusan MK tentang PHPU yang diajukan oleh Paslon 01, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar melalui Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan permohonan Paslon 03, Ganjar Pranowo – Mahfud MD melalui Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 telah dilakukan secara independen dan imparsial oleh delapan hakim konstitusi sebagaimana amanat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Putusan MK tersebut merupakan wujud dari pengawalan dan gerbang terakhir bagi pencari keadilan yang disediakan oleh Konstitusi dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024, sehingga tidak ada upaya hukum lain untuk membatalkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu,” tegasnya.

Lebih lanjut Diva berharap, adanya dissenting opinion (pendapat berbeda) oleh tiga hakim MK yang menyatakan perlu Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah memberikan gejala bahwa sejatinya cita-cita Pemilu yang Luberjurdil agar terus digaungkan dan dikawal bersama sehingga tetap kuat dan lestari. (Ed-01)