SLEMAN (kabarkota.com) – Bidang Moral Katholik, Romo Purwa Hadiwardoyo berharap, umat Katholik tetap mengikuti etika, meski pun pemerintah membolehkan aborsi untuk korban pemerkosaan atau pun karena kedaruratan medik.
Romo Purwa menjelaskan, dalam masa yang panjang hingga hari ini (16/8/2014) gereja holik memiliki kebijakan terkait dengan keagamaan untuk menyampaikan ajaran moral kepada umatnya. Meski begitu, pihaknya juga menghormati hak negara untuk mengatur warga negaranya.
Salah satunya terkait dengan hak untuk hidup yang menjadi bagian dari hak asasi manusia. Sementara dalam ajaran Katholik, hak untuk hidup itu tidak hanya sejak lahir, tetapi juga sejak masih di dalam kandungan.
Oleh karena itu, pihaknya menganggap bahwa praktek aborsi melanggar hak hidup bagi janin di dalam rahim.
"Gereja tidak membolehkan umat katholik melakukan aborsi dengan alasan apa pun," tegas Romo Purwa kepada kabarkota.com melalui sambungan telepon.
Meski begitu Dosen Etika Universitas Sanata Dharma Yogyakarta ini juga menyatakan, umat Katholik memiliki dua tuan, yakni pemerintah dan gereja. Hanya saja, gereja bukan lembaga yang mempunyai kewenangan represif, sebagaimana yang dimiliki pemerintah.
Ditanya terkait adanya kemungkinan penyalahgunaan kebijakan pelegalan aborsi ini, Romo Purwa menilai, selama ini kelemahan hukum di Indonesia adalah pandai membuat kebijakan, tetapi pelaku pelanggaran juga oknum aparat penegak hukumnya sendiri.
"Sangat mungkin ini (PP) akan disalahgunakan, tetapi gereja tidak akan campur tangan hak pemerintah," ujar Romo Purwo. (tria/aif)