Jumpa pers tentang rencana pembangunan Jalan Tol, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (24/10/2019). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY berencana melakukan sosialisasi rencana pembangunan jalan tol Yogyakarta – Solo, dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (PTR) DIY, Krido Suprayitno mengatakan, sosialisasi secara bertahap kepada warga terdampak akan dilakukan pada pertengahan November mendatang.
“Kegiatan sosialisasi akan kami mulai dari wilayah kecamatan Kalasan,” kata Krido kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (24/10/2019).
Menurutnya, untuk pembangunan jalan bebas hambatan trase Yogya – Solo, lahan yang akan dibebaskan sekitar 1.744.068 meter persegi untuk pembangunan jalan sepanjang 22.36 km, dengan melewati 14 desa di enam kecamatan wilayah Sleman. Enam kecamatan yang dimaksud adalah Prambanan (1 desa), Depok (3 desa), Ngaglik (1 desa), Mlati (2 desa), Gamping (1 desa), dan Kalasan (4 desa).
Adapun lahan yang terdampak untuk pembangunan jalan tersebut sebanyak 2.906 bidang tanah dengan status kepemilikan. Dari jumlah tersebut, 199 bidang merupakan tanah milik desa.
Oleh karenanya, lanjut Krido, pihaknya sedang memproses izin ke Gubernur DIY, sebab pelepasan tanah desa untuk kepentingan umum sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2012 itu harus seizin gubernur.
“Untuk desa-desa tadi, Peraturan Desa menjadi penting,” tegasnya.
Setelahnya, Pemprov DIY juga akan melakukan sosialisasi untuk pembangunan jalan Tol Yogya – Bawen yang diperkirakan akan membutuhkan pembebasan lahan 467.026 meter persegi, untuk jalan sepanjang 10.9 km.
Dengan luasan itu, kata Krido, 722 bidang tanah juga akan dibebaskan. Jumlah tersebut termasuk 38 tanah desa di delapan desa yang tersebar di lima kecamatan Sleman. Yakni, Kecamatan Tempel (2 desa), Seyegan (2 desa), Godean (1 desa), Mlati (2 desa), dan Gamping (1 desa).
“Khusus di Kecamatan Tempel akan kami cek kembali karena akan masuk wilayah Jawa Tengah,” ucapnya.
Krido menambahkan, pembangunan jalan tol yang merupakan program strategis Nasional itu selain mengenai Kawasan Perkotaan Yogyakarta (KPY), dan Kawasan Aglomerasi Yogyakarta (KAY), juga mengenai 35.48 hektar Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Sleman.
“Berkaitan dengan LP2B, Kabupaten Sleman berkewajiban mengganti, dengan mencari lokasi baru sejumlah yang kami sebutkan. Karena, LP2B sudah ditetapkan dalam Perda RTRW DIY,” jelasnya. (Rep-01)