Sultan segera Bentuk Sekber Penanganan Sumbu Filosofi Yogya

Panggung Krapyak, salah satu penanda sumbu Filosofi Yogyakarta di bagian selatan (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berencana membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) untuk penanganan Sumbu Filosofi Yogyakarta setelah ditetapkan sebagai salah satu warisan budaya dunia oleh UNESCO.

Bacaan Lainnya

Sultan meyakini bahwa Sumbu Filosofi akan segera menarik kedatangan wisatawan asing ke DIY sehingga harapannya bisa memberi keuntungan, melalui geliat ekonomi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu menurut Sultan, selain Pemda DIY bekerjasama dengan Kabupaten dan Kota, maka harus ada perwakilan juga dari asosiasi di DIY, khususnya wilayah Kota dan Bantul. Hal ini diperlukan untuk mewadahi kepentingan publik di wilayah yang sudah ditentukan dalam keputusan UNESCO.

Sultan berpendapat bahwa koordinasi dan komunikasi antarwilayah penting guna membahas penentuan langkah penanganan Kawasan Sumbu Filosofi dengan lebih baik.

Pihaknya juga berharap, agar para Sekda dapat melakukan koordinasi dalam membagi Kawasan Sumbu Filosofi menjadi unit tersendiri atau menjadi satu bagian dari kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.

“Nanti bisa dibentuk format-formatnya, ada sektor budaya atau sektor lainnya,” kata Sultan dalam siaran pers Humas Pemda DIY, pada 9 Oktober 2023

Sementara itu, Sekda DIY, Beny Suharsono mengatakan, struktur sistem pengelolaan dan koordinasi untuk Sumbu Filosofi terdiri dari perpaduan sistem tradisional Keraton Yogyakarta dan pemerintahan terkini. Ada empat struktur pengelolaan dalam management plan. Pertama, Sekber untuk level keputusan dan kebijakan. Kedua, pengelola situs Kawasan Sumbu Filosofi untuk level operasional. Ketiga, Kelompok Kerja Teknis Sumbu Filosofi level masyarakat. Keempat, Sistem Tradisional yaitu Tata Rakiting Paprentahan dan Tata Rakiting Wewangunan oleh Keraton.

“Tujuannya untuk mewujudkan kelestarian nilai-nilai keistimewaan dan kesejahteraan masyarakat. Bentuknya berupa pengelolaan kawasan terbadu berbasis pemberdayaan budaya dan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Pada ruang lingkup pengelolaan juga dilakukan oleh empat unsur, yakni Keraton, Pemda DIY, Pemkot Yogyakarta, Pemkab Bantul. Substansi ada pada sektor perencanaan, sektor infrastruktur, sektor kebudayaan dan pariwisata, sektor ekonomi dan perdagangan, dan sektor ketentraman dan ketertiban umum.

Beny menambahkan, legalitas Pengelolan Kawasan Terpadu ini melalui Pembentukan Sekber, Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi, Peraturan Gubernur DIY tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi, Penyusunan Memorandum Of Understanding, Penyusunan Perjanjian Kerjasama, Pembagian kewenangan dan Pendanaan.

Sekber tersebut, lanjut Beny, akan ibertugasmengkomunikasikan Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi kepada UNESCO melalui Perwakilan Indonesia untuk UNESCO; Menyusun arah kebijakan dan strategi (tahapan, pendanaan) Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi; Melaksanakan koordinasi dan integrasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program/kegiatan, pengganggaran Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi sesuai dokumen rencana pengelolaan/Management plan oleh semua pihak; Melaksanakan evaluasi dan perubahan dokumen rencana pengelolaan /management plan; Melaporkan pelaksanaan pengelolaan warisan dunia sumbu filosofi kepada Gubernur sekurang-kurangnya sebulan sekali. (Ed-01)

Pos terkait