Surat Teguran Kedua Batal Disampaikan ke Warga Parangkusumo Bantul

Sejumlah warga Parangkusumo terdampak berkumpul untuk menolak penggusuran (7/10/2016) (Anisatul Umah/kabarkota.com)

BANTUL (kabarkota.com) – Rencana surat teguran kedua pemerintah kabupaten Bantul, akan disampaikan ke warga tanggal 7 Oktober 2016. Beberapa Satpol PP berjaga di lokasi dekat gumuk pasir, Parangkusumo, Bantul (7/10/2016).

Bacaan Lainnya

Di Cemoro Sewu warga terdampak penggusuran sejumlah 23 Kepala Keluarga (KK) berjaga untuk menolak penggusuran. Ketua Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP), Watin mengatakan bahwa tidak ada relokasi bagi warga terdampak penggusuran di Parangkusumo sehingga warga akan tetap menolak.

Ia menjelaskan, warga mengharapkan relokasi jika benar-benar akan digusur. Dalam sosialisasi, 13 September lalu di balai Desa Parangtritis disebutkan akan ada relokasi. Namun, tambah Watin, belum ada kepastian terkait relokasi.

“Belum ada kejelasan relokasi,” ujar Watin (7/10/2016).

Warga terdampak, Suraji mengatakan warga masih bingung jika dipaksa pindah, karena belum ada kejelasan tentang relokasi. Dirinya mempermasalahkan pekerjaan apa yang bisa ia lakukan pasca penggusuran.

“Lebih baik saya melawan dan mati di sini. Bukannya saya menentang pemerintah tapi kami minta pemerintah memanusiakan kami, ” ungkap Suraji yang kesehariannya bekerja sebagai pencari rongsok di pantai.

Warga terdampak lain, Sudarman mengatakan pihak pemerintah Bantul memberikan tawaran untuk direlokasi ke rumah susun bagi penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bantul, dan dipulangkan ke daerah asal bagi warga luar Bantul dengan catatan mendaftar di Balai Desa. Namun, menurut Sudarman sampai diturunkannya surat teguran pertama belum ada kejelasan tentang relokasi.

“Belum ada kejelasan kok kita sudah disuruh pergi, nah di suruh pergi kemana?,” Tanya Sudarman.

Sudarman menceritakan bahwa dirinya bukan warga Bantul, namun sempat mengurus KTP untuk pindah kependudukan 2 kali. Dengan alasan harus memiliki sertifikat hak milik di Bantul, akhirnya Sudarman tidak bisa mengganti kependudukannya menjadi warga Bantul.

“Saya punya KTP tetapi memang bukan dari Bantul, saya sudah Tinggal 20 tahun di Parangkusumo,” jelasnya.

Ketua Satpol PP Bantul, Hermawan Setiadji mengatakan pemberian surat teguran kedua yang diagendakan hari ini batal dengan alasan ada agenda lain di waktu yang bersamaan. Surat teguran kedua menurutnya akan segera dilayangkan secepatnya.

“Satpol PP akan memberikan surat teguran kedua secepatnya, mungkin besok (8 Oktober.red),” ungkapnya.

Alur relokasi menurut Hermawan adalah melalui surat teguran 1-3, surat peringatan 1-3, baru bisa dilakukan relokasi. Ia mengatakan, selalu melakukan pendekatan kepada warga Parangkusumo untuk relokasi.

“Kita melakukan pendekatan terus. Untuk yang memiliki KTP Bantul kita akan sediakan rumah susun di Karangturi, Bantul, sedangkan yang memiliki KTP luar Bantul akan kita beri uang saku untuk dipulangkan,” pungkasnya.(Rep-04/Ed-01)

Pos terkait