Sidang Vonis Gabriella Yuan Anna Kusuma, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (16/1/2020). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Salah satu terdakwa kasus dugaan suap Proyek Rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Soepomo Yogyakarta, Gabriella Yuan Anna Kusuma dijatuhi vonis 1.5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (16/1/2020).
Ketua Majelis Hakim, Suryo Hendratmoko saat membacakan vonis menegaskan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi tersebut secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada Gabriella Yuan Anna Kusuma dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 100 juta, dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Suryo.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang meminta terdakwa dihukum dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta karena melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi vonis tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
“Selanjutnya, kami akan berkonsultasi dulu dengan keluarga dan terdakwa supaya nantinya langkah hukum yang dilakukan adalah yang terbaik bagi terdakwa,” kata Widhi Wicaksono kepada wartawan usai persidangan.
Sementara Jaksa KPK RI, Wawan Yunarwanto juga menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. Mengingat, pihaknya harus melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan KPK terkait keputusan itu.
“Apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum? Nanti yang menentukan dari pimpinan KPK,” tegasnya.
Pihaknya menilai, Majelis Hakim sepakat dengan JPU terkait dengan pemberian fee oleh terdakwa kepada Jaksa itu sebagai pemberian untuk penyelenggara Negara, dalam hal ini TP4D.
Sedangkan terkait penahanan pasca vonis, Pihaknya menyatakan, hal tersebut menjadi ranahnya jaksa eksekusi, meskipun ada permintaan dari pihak terdakwa agar ditempatkan di Surakarta. (Rep-02)