Terindikasi Ada Kecurangan Verifikasi Parpol, PSHK UII Desak Bawaslu Ambil Langkah Konkrit

Ilustrasi (ok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengambil langkah konkrit dalam proses penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Permintaan tersebut menyusul adanya indikasi kecurangan dalam proses verifikasi Parpol dan penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada 14 Desember lalu.

“Ke depan, Bawaslu perlu melakukan pengawasan secara ketat pada setiap proses Pemilu tahun 2024 ini,” tegas Peneliti PSHK FH UII, Addi Fauzani melalui siaran persnya, baru-baru ini.

Pihaknya juga meminta agar KPUmembuka data hasil verifikasi faktual secara transparan dan akuntabel, mengambil langkah hukum bagi pelaku kecurangan serta memperbaiki tata kelola verifikasi agar lebih efektif. Termasuk, memperbaiki PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang mereduksi kewenangan Bawaslu.

“Parpol yang merasa dirugikan dapat mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan terhadap Keputusan KPU tentang Penetapan Peserta Pemilu,” sambungnya.

Sedangkan masyarakat yang memiliki bukti kecurangan, lanjut Addi, dapat menyampaikan kepada publik atau pun pihak berwenang yang telah ditunjuk.

Sebelumnya, pada 14 Desember 2022, KPU menetapkan 17 Parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Namun, sebagian pihak menduga, ada kecurangan dalam proses verifikasi faktual sebagai bagian dari rangkaian proses penetapan tersebut.

Peneliti PSHK lainnya, Aprilia Wahyuningsih menambahkan, salah satu bentuk kecurangan itu adalah praktik ketidaksesuaian data rekapitulasi hasil verifikasi faktual antara tingkat kabupaten/kota dengan tingkat provinsi di sejumlah daerah. Data yang ditetapkan di rapat pleno KPU kabupaten/kota menunjukkan sejumlah parpol tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, rekapitulasi berjenjang di tingkat provinsi, data itu berubah jadi memenuhi syarat (MS).

“Indikasi kecurangan dalam proses verifikasi faktual itu bisa saja dilakukan oleh KPU maupun unsur non KPU,” anggapnya.

Tahapan verifikasi parpol, menurut Aprilia, merupakan salah satu fase paling krusial. Sebab, KPU akan menentukan nasib parpol sebagai calon peserta Pemilu dan diatur dengan pasal 173 – 178 UU Pemilu serta aturan turunannya.

“Bagaimanapun, verifikasi parpol juga merupakan proses penyaringan awal bagi pemilih terhadap kelayakan parpol untuk diberi kepercayaan dalam penyelenggaraan negara,” katanya.

Maka, sebut dia, pelanggaran atas mekanisme tersebut akan berakibat pada cacatnya prosedur penyelenggaraan Pemilu, khususnya pada proses penetapan peserta Pemilu.

Tak Lolos Penetapan, Partai Ummat sampaikan 3 Tuntutan

Di lain pihak, Ketua Majelis Syura Partai Ummat, M. Amien Rais yang partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 menuntut agar seluruh hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU segera diaudit oleh tim independen

“Kami menuntut agar seluruh hasil verifikasi administarasi yang telah dilakukan KPU diaudit secara independen dan dibuka seluas-luasnya kepada publik,” tegas Amien Rais melalui kanal youtube Amien Rais Official, pada 13 Desember 2022.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebut Amien, juga harus segera memeriksa seluruh jajaran KPU pusat terkait adanya dugaan kuat intervensi yang dilakukan oleh KPU pusat kepada KPU provinsi/kab/kota mengenai hasil verifikasi faktual di daerah, dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran. (Ed-01)

Pos terkait