Konferensi pers terkait hasil pengawasan terhadap pemanfaatan tanah Kasultanan, Kadipaten, dan tanah desa (kalurahan) di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (13/9/2022). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY berencana melakukan audit terhadap tanah-tanah desa di sejumlah kalurahan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY, Krido Suprayitno mengatakan, rencana audit tersebut menyusul adanya dugaan indikasi penyimpangan pemanfaatan tanah-tanah kas desa.
Menurutnya, dalam kurun waktu tahun 2019 – 2021, Pemda DIY telah melakukan pengawasan pemanfaatan tanah kalurahan sebanyak 583 izin di 72 kalurahan, dari total 1.479 izin yang diterbitkan Gubernur DIY, sejak tahun 2004 lalu.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, sebanyak 84 atau sekitar 24 persen tanah kas desa yang telah mendapatkan izin dari izin gubernur terindikasi tidak sesuai dengan pemanfaatannya.
Ketidak sesuaian itu, lanjut Krido, terkait dengan pelepasan tanah desa yang belum dibelikan tanah pengganti, belum adanya perjanjian sewa menyewa, pembayaran sewa menyewa dengan pihak ketiga yang tidak lancar, adanya pengalihan pengelolaan obyek sewa, dan mangkraknya pembangunan pada obyek sewa, serta tidak sesuainya bentuk pemanfaatan pada obyek sewa.
“Berdasarkan hasil pengawasan lanjutan di 11 kalurahan sasaran, juga diketahui terdapat 18 izin gubernur yang ditinjau kembali,” tegas Krido dalam konferensi pers, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (13/9/2022).
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar hasil pengawasan di 11 kalurahan tersebut perlu ditindaklanjuti karena kalurahan memiliki indikasi ketidaksesuaian yang tinggi, serta ada kewajiban Pemerintah Kalurahan untuk melaporkan tindaklanjut pengawasannya.
Sejauh ini, kata Krido, Dispetaru DIY juga telah mengirimkan 32 surat teguran kepada sejumlah kalurahan terkait pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan pemanfaatannya. Surat teguran tidak hanya berisi rekomendasi atas ketidaksesuaian pemanfaatan tanah kalurahan berizin gubernur saja, tetapi juga mengakomodir bentuk pemanfaatan tanah kalurahan yang sudah berubah peruntukan (non pertanian) namun belum memiliki izin gubernur.
“Apakah kalurahan bisa menerbitkan izin HPL (Hak Pemanfaatan Lahan)? Tidak boleh!” tegasnya.
Krido menyebut bahwa kalurahan yang diduga telah menerbitkan izin Hak Pemanfaatan Lahan (HPL) padahal itu bukan menjadi kewenangannya, maka nantinya juga akan menjadi sasaran audit pemanfaatan tanah desa.
Gubernur Layangkan Somasi ke Pengembang Perumahan di atas Tanah Desa
Sementara Kepala Biro Hukum Pemda DIY, Adi Bayu Kristanto menambahkan bahwa Pemda DIY melalui Gubernur telah melayangkan somasi kepada salah satu pengembang properti di wilayah Sleman yang membangun perumahan di atas tanah kas desa, namun terindikasi melakukan penyimpangan izin gubernur.
“Somasinya, agar mereka segera menghentikan pembangunan pada lokasi di atas lahan seluas 11 ribuan meter persegi, karena itu belum ada izin,” jelas Bayu.
Selain itu, perusahaan tersebut seharusnya juga melengkapi persyaratan-persyaratan lainnya karena izinnya pemanfaatan tanah kas desa.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga membenarkan adanya somasi tersebut.
“Itu tidak sesuai peruntukannya. Ijin awal seluas 5 ribu meter persegi, kemudian tanpa ijin berubah menjadi 11.215 meter persegi. Itu kan pelanggaran hukum, tidak ada izin gubernur ,” ucap Sultan.
Sultan juga menegaskan, jika pihak perusahaan tidak bersedia menghentikan proses pembangunan tersebut, maka pihaknya akan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
“Kalau tidak berhenti, dibawa pengadilan saja,” kata Gubernur. (Rep-01)