Salah seorang massa aksi dari Aliansi Solidaritas Peduli Wadas, di depan BBWS-SO di Yogyakarta, Senin (26/4/2021). (dok. kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Peduli Wadas menggelar aksi di depan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) di Yogyakarta, Senin (26/4/2021).
Humas Aliansi, Ahmad Dimas mengatakan, aksi kali ini sebagai bentuk penyikapan atas aksi kekerasan dan penangkapan yang dialamo warga Wadas; kuasa hukum dari LBH Yogyakarta, dan jaringan aktivis lingkungan di Wadas, pada 23 April 2021 lalu.
“Kami juga menuntut pencabutan Izin Penetapan Lokasi (IPL) penambangan quarry di desa Wadas,” tegas Dimas di sela-sela aksinya. Tuntutan tersebut disampaikan lantaran dianggap prosesnya cacat hukum.
Selain itu, pihaknya juga mendesak agar pemerintah menghentikan rencana pematokan dan pengukuran lahan untuk penambangan tersebut, karena warga sudah jelas-jelas menolak.
Tambang batu andesit di desa Wadas itu rencananya akan digunakan untuk mendukung pembangunan Bendungan Bener yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Sementara Kepala BBWS-SO, Dwi Purwanto berdalih bahwa terkait pemberian izin tersebut bukan merupakan kewenangan BBWS-SO saja, melainkan juga menjadi ranahnya Pemprov Jateng.
“Kalau kami itu membutuhkan material untuk membangun bendungan. Bahwa kemudian kami mengeluarkan IPL atau apa itu kan bersama-sama, jadi tidak mungkin cacat hukum,” tegas Dwi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Terkait dengan adanya penolakan warga, Dwi mengklaim bahwa sosialisasi penambangan telah dilakukan terhadap warga di dua desa, yakni Cacaban dan Bener. Dari sosialisasi pertama, 87 orang dari Desa Cacaban setuju dengan penambangan tersebut.
“Sosialisasi kedua belum kami lakukan, karena kemarin terjadi demo itu sehingga kami tidak bisa masuk,” ucapnya.
Namun demikian, Dwi mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini proses di lapangan masih tetap berjalan normal, karena tidak terkait dengan IPL dan penambangan yang dipermasalahkan tersebut. (Rep-01)