JAKARTA (kabarkota.com) – Dewan Pers mengimbau semua pihak agar menghargai dan menghormati ruang berekspresi maupun berpendapat atas sebuah kebijakan penyelenggaraan negara. Termasuk, menghindari penggunaan kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri.
Imbauan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menyusul adanya pencabutan tulisan di kolom opini detik.com, dengan judul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di mana Merit ASN?” yang ditulis oleh Yogi Firmansyah, dan sempat dipublikasikan pada 22 Mei 2025 lalu.
Menurut Komaruddin, pihaknya menghormati kebijakan redaksi media, termasuk dalam melakukan koreksi atau pencabutan berita, guna menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Namun, pihaknya bependapat bahwa setiap pencabutan berita seharusnya disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media.
Terkait dengan pencabutan tulisan tersebut, Komaruddin menegaskan, pihaknya belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut. Hanya saja, Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya.
Lebih lanjut Komaruddin mengatakan, Dewan Pers menghargai, menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini di Detik.com. Kami mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi dan melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa.” ucap Komaruddin dalam siaran persnya, pada 24 Mei 2025.
Pihaknya menilai, penghapusan sebuah artikel opini atas permintaan penulis merupakan hak yang perlu dihormati oleh redaksi. Itu sama halnya dengan permintaan pencabutan pendapat dari narasumber yang diwawancarai oleh sebuah media.
Sebelumnya pada 22 Mei 2025 lalu, Detik.com memuat tulisan berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di mana Merit ASN?” di rubrik kolom. Namun tulisan Yogi Firmansyah tersebut dihapus oleh redaksi dengan alasan demi keselamatan penulis, dan atas rekomendasi dari Dewan Pers. (Ed-01)