Suasana persidangan di PTUN Yogyakarta, Kamis (4/5/2017). (sutriyati/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Para buruh dari Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) kalah dalam gugatan melawan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Kamis (4/5/2017).
Majelis Hakim yang diketuai Umar Dani memutuskan, gugatan pembatalan SK Gubernur DIY No 235/KEP/2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY 2017 yang menggunakan dasar PP No 78 Tahun 2015 tidak dapat diterima, karena prosesnya dianggap telah sesuai dengan perundang-undangan.
“Dalam pokok sengketa, (hakim) menolak keberatan para penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum para penggugat dengam membayar biaya perkara sebesar Rp 294 ribu,” ucap Umar saat membacakan amar putusan di persidangan.
Menanggapi hasil putusan tersebut, sekretaris jenderal (sekjen) ABY, Kirnadi menyatakan, sebenarnya majelis hakim tak memolak sepenuhnya gugatan buruh. Sebab, ada tiga hal yang diterima, yakni legal standing, pokok gugatan, dan soal waktu.
“Proses yang tidak dipertimbangkan oleh hakim adalah proses partisipasi dari pekerja atau buruh dalam menetapkan upah minimum. Tidak satu pun itu diambil oleh hakim sebagai proses untuk menetapkan upah minimum sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003,” sesal Kirnadi, saat ditemui wartawan, usai persidangan.
Padahal, Kirnadi menjelaskan, dalam UU tentang Serikat Pekerja dan UU tentang Ketenagakerjaan, serikat pekerja memiliki kewenangan untuk mengusulkan dan ikut membahas tentang kepentingan atau memperjuangkan hak-hak pekerja, termasuk dalam proses penetapan UMK ini.
Pihaknya juga menilai, adanya pertentangan dalam penerapan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai dasar dalam merumuskan UMK, dengan UU No 12 Tahun 2003. Namun, hakim menganggap itu bukan pertentangan aturan, melainkan pertentangan norma yang bukan ranahnya PTUN untuk memutuskan sengketa tersebut.
“Artinya, ada lembaga lain, yakni MA untuk menyengketakan itu. Kami masih mempunyai kesempatan lagi untuk menguji itu,” tegasnya.
Meski demikian, kuasa hukum buruh, Detkri Badhiron menyatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan para buruh untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Kami akan melihat dulu dasar pertimbangan putusan hakim. Sebab, hakim hanya melihat secara prosedural hukum, tanpa memperhatikan aspek-aspek keadilan bagi buruh,” ujarnya.
Sementara, pihak tergugat yang diwakili oleh Kepala Bagian Bantuan dan Layanan Hukum Pemda DIY, Adi Bayu Kristanto mengaku bersyukur karena hakim membenarkan segi kewenangan, prosedur hukum, dan substansi dalam proses penerbitan SK Gubernur DIY ini. (Rep-03/Ed-03)