Ilustrasi (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Salah satu aktivis buruh perempuan di Yogyakarta, Hikmah Diniah mengaku tak sepakat dengan wacana penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS), untuk di DIY. Hal itu disampaikan Ima, menanggapi adanya usulan sejumlah serikat buruh di Yogyakarta agar perhitungan upah buruh didasarkan pada sektor kerjanya.
Ima berpendapat bahwa berbicara masalah buruh itu ada dua kategori, yakni buruh di sektor formal dan informal. Jika UMS yang kemudian diterapkan, maka akan ada perbedaan upah antara kedua sektor tersebut. Padahal, dari sisi waktu, beban kerja, dan kualitas kerjanya bisa jadi sama.
“Tetapi kalau perhitungan UMS-nya berdasarkan waktu, beban, dan kualitas kerja itu bisa. Hanya saja, semua pihak terkait perlu duduk bersama, untuk melakukan kajian dan analisa,” kata Ima kepada kabarkota.com, di Yogyakarta, Selasa (23/10/2018). Itu pun, lanjut Ima, akan sulit ditentukan tolok ukurnya.
Menurutnya, ada hal yang lebih penting dari itu, yakni bagaimana menjadikan dua sektor tersebut sama-sama mendapatkan pengakuan sebagai tenaga kerja yang dipayungi dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mengingat, Ima yang selama ini aktif memberikan pendampingan dan advokasi bagi para perempuan pekerja rumahan dan perempuan yang bekerja di sektor informal, hingga kini masih memperjuangkan agar para perempuan tersebut bisa mendapatkan hak yang sama sebagai pekerja, sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.
“Sekarang saja mereka belum mendapatkan pengakuan,” ucap perempuan yang aktif di Yayasan Annisa Swasti (Yasanti) Yogyakarta ini. (Baca juga: Federasi Serikat Perempuan Pekerja Rumahan Kota Yogyakarta Terbentuk).
Meski begitu, Ima tetap mendukung perjuangan para buruh di Yogyakarta untuk mendapatkan upah yang lebih layak. Terlebih sebenarnya, DIY ini memiliki sumber pemasukan yang besar, dari banyak sektor, sehingga semestinya UMP DIY tak berada di posisi terendah se-Indonesia.
Pemda DIY pernah Mengkaji soal UMS
Sebelumnya, pada 22 Oktober 2018, sejumlah serikat buruh di DIY mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Tranamigrasi (Disnakertrans) DIY, untuk menyampaikan protes upah murah, dan sebagian lainnya melakukan audiensi dengan jajaran pimpinan di dinas tersebut.
Protes upah murah ini dipicu oleh pengumuman pemerintah, melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tentang penetapan UMP 2019 yang dasar perhitungannya mengacu pada Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015.
Sayangnya, DIY berada di posisi terbawah dari 34 provinsi. Artinya, UMP 2019 DIY yang terendah se-Indonesia. Fakta tersebut membuat para buruh bereaksi. Salah satunya Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) yang menganggap, besaran upah tersebut sudah tak sesuai lagi diterapkan di Yogyakarta, seiring dengan Kebutuhan Hidup Layak yang kian tinggi.
Berdasarkan hasil perhitungan mereka, UMK 2019 yang sesuai KHL adalah sebagai berikut: Kota Yogyakarta Rp 2.911.516,00; Sleman Rp 2.859.085,00; Bantul Rp 2.748.289,00; Kulon Progo Rp 2.584.273,00; dan Gunung Kidul Rp 2.440.517,00. Sementara berdasarkan penetapan dari pemerintah pusat, UMP 2019, Upah di DIY angkanya Rp 1.570.922 per bulan.
Karenanya, saat audiensi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ABY, Kirnadi, sempat menyinggung wacana penetapan UMS, yang sebenarnya juga telah dikaji oleh para ahli ekonomi dan hukum di Yogyakarta, pada 2017 lalu.
“Tahun 2017, Pemda DIY sudah melakukan kajian soal UMS ini. Salah satu hasilnya adalah ada empat sektor unggulan yang itu bisa dilakukan penetapan UMS,” ungkapnya. (Baca Juga: Protes Upah Murah, Buruh Gelar Aksi “Tiduran” di Kantor Disnakertrans DIY)
Hanya saja, pihaknya menyayangkan karena hasil kajian tersebut sampai sekarang tak dijadikan acuan, ataupun terobosan, yang diusulkan ke Gubernur DIY. Padahal, Kirnadi menganggap, UMS bisa menjadi salah satu solusi untuk bisa meningkatkan pendapatan para buruh di DIY, ketika pemerintah tak bisa keluar dari aturan di PP No. 78/2015. Selain, usulam untuk merubah komponen KHL dalam periode tertentu, sehingga UMP/UMK di DIY bisa bergeser ke atas, dari posisi terbawah.
Sleman akan Mengawali
Sementara Kepala Disnakertrans DIY, Andung Prihadi Santosa berdalih, kajian yang dilakukan itu masih di tingkat provinsi, dan belum detail. Namun, Gubernur DIY sepakat untuk membuat Surat Edaran ke disnakertrans di Kabupaten/Kota agar mereka segera melakukan kajian tentang itu.
“Sleman di tahun 2019 akan melakukan kajian itu, yang rencananya akan menggunakan dana APBD,” tegas Andung.
Untuk menetapkan UMS, imbuhnya, diperlukan keterlibatan lembaga tripartit, dan kajian yang mendalam dari pemerintah kabupaten maupun kota masing-masing.
Lebih lanjut Andung menambahkan, dalam menetapkan UMK 2019 di DIY, pihaknya tak bisa lepas dari PP No. 78/2015. (sutriyati)