Waspadalah, Pasal Penghinaan Tetap Eksis di RUU KUHP, Masyarakat Rentan Masuk Penjara

YOGYAKARTA – Dipertahankannya pasal penghinaan dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang saat ini dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menimbulkan kekhawatiran masyarakat sipil. Sebab, pasal-pasal tersebut selama ini sering digunakan penguasa untuk membungkam orang-orang yang bersuara kritis terhadap pemerintah.

Koalisi Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers (KKBKP) yang merupakan gabungan elemen masyarakat sipil di Indonesia, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Safenet mencatat sejumlah kasus di masa lalu yang menjadi contoh bagaimana pasal-pasal penghinaan dalam KUHP bisa menjadi alat pembungkam kebebasan berekspresi.

Bacaan Lainnya

Di masa Orde Baru, ada sejumlah tokoh kritis yang dibungkam dengan pidana penghinaan. Di antaranya adalah anggota DPR Sri Bintang Pamungkas. Ia didakwa melakukan tindakan subversi karena sejumlah hal, termasuk mendirikan PUDI dan mengkritik Presiden Soeharto. Sri Bintang pernah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Maret 1997. Ia bersama Saleh Abdullah dan Julius Usman dituduh melakukan tindakan subversi.

Di masa Reformasi, pasal-pasal penghinaan itu juga membuat masyarakat berurusan degan pengadilan. Muzakir dan Nanang Mamija adalah salah satunya. Pada 6 September 2002 dia dijerat pasal 143 dan 147 karena menginjak gambar Presiden Megawati Soekarno Putri dan Wakil Presiden Hamzah Haz. Supratman, redaktur harian Rakyat Merdeka juga diadili dan divonis hukuman percobaan karena medianya menulis berita yang dianggap menghina Presiden Megawati.

Eggy Sudjana juga pernah dijerat pasal penghinaan terhadap presiden, 134 jo pasal 136 bis KUHP. Penyebabnya adalah pernyataannya di KPK mengenai rumor bagi-bagi mobil Jaguar oleh seorang pengusaha kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah pembantunya pada Februari 2007.

Narahubung KKBKP, Hesti Murthi menyebutkan, salah satu rentannya pasal itu dipakai oleh penguasa adalah karena tidak jelasnya definisi mengenai penghinaan itu sendiri untuk masing-masing delik.

“Frasa “penghinaan” yang tercantum dalam masing-masing pasal dapat ditafsirkan sangat subyektif oleh aparat penegak hukum. Inilah yang berpotensi memunculkan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberlakuan pasal tersebut,” ungkap Hesti.

Karena bahayanya pasal penghinaan tersebut, KKBKP akhirnya mendesak pemerintah dan DPR untuk mencabut rumusan pasal tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, pasal pidana penghinaan terhadap pemerintahan yang sah, pasal pidana penghinaan terhadap lembaga negara, dan pasal pidana terhadap proses penyelenggaraan peradilan alilas contempt of court dalam RKUHP.

Koalisi masyarakat sipil ini juga meminta pemerintah dan DPR mengedepankan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan berekspresi dan berpendapat serta kebebasan pers, dalam membuat rumusan dan ketentuan dalam RUU KUHP.

Editor: Dee

Pos terkait