Denny Indrayana jadi Kuasa Hukum Proyek Meikarta, Begini Sikap Aktivis Antikorupsi di Yogya

Ilustrasi (dok. dari berbagai sumber)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Munculnya pemberitaan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sebagai kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) yang menggarap proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat, menjadi keprihatinan tersendiri bagi aktivis antikorupsi di Yogyakarta, Tri Wahyu KH, yang juga Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM).

Bacaan Lainnya

Apa sebab? Denny mewakili kantor hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) ditunjuk sebagai pengacara baru bagi PT MSU, yang diduga terlibat dalam kasus suap-menyuap, hingga petingginya, termasuk Bupati Kabupaten Bekasi, turut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain sebagai tenaga pengajar Hukum Tata Negara di UGM, dan sempat menjadi bagian dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Denny juga tercatat sebagai salah satu pendiri ICM.

“Kami, ICM menyeesalkan keputusan Denny. Seperti tidak ada penasehat hukum lain saja. Apalagi dulu beliau juga pernah mengatakan bahwa ada empat episentrum korupsi, yakni Istana, Cendana, Pemegang Senjata, dan Pengusaha Naga. Publik pasti akan tetap ingat statemen tersebut,” kata Wahyu kepada kabarkota.com, Selasa (16/10/2018) malam.

Menurutnya, keputusan Denny menjadi pengacara hukum dalam dugaan kasus korupsi di Proyek Meikarta, menunjukkan adanya problem serius tentang konsistensi, dan etika perjuangan dalam pemberantasan korupsi.

“Seandainya akan membongkar tuntas (korupsi) ya serahkan ke penasehat hukum lain bukan, Denny. Penasehat hukum juga bisa menolak kasus memang dianggap tak sesuai dengan nurani,’ imbuhnya.

Namun, saat ditanya terkait kemungkinan adanya pernyataan bersama, Wahyu menyatakan, “mending kami fokus mendorong KPK untuk mengusut tuntas skandal buku merah dan juga fokus mendorong KPK untuk melakukan penindakan di DIY,”

Sementara dihubungi terpisah, peneliti Pukat FH UGM, Hifdzil Alim, memilih untuk tak berkomentar, terkait keputusan “mantan” teman seperjuangan di lembaga tersebut.

“Saya menolak berpendapat ya. Maaf,” tulisnya singkat melalui pesan WA. (Rep-03)

Pos terkait