Ketua DKPP RI, Heddy Lugito (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sepanjang tahun 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah memberhentikan puluhan anggota penyelenggara Pemilu, baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), khususnya di tingkat Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito mengungkapkan, pemberhentian tersebut dilakukan karena sejumlah alasan. Pertama, mereka tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu.
“Biasanya mereka masih anggota atau pengurus Parpol tetapi menjadi anggota KPU maupun Bawaslu,” kata Heddy dalam konferensi pers Rapat Penyampaikan Laporan Kinerja DKPP RI Tahun 2024, di Yogyakarta, pada Jumat (13/12/2024) malam.
Kedua, sebut Heddy, berkaitan dengan penggeseran suara. Baik secara sengaja (persoalan integritas) maupun keliru tata cara, mekanisme, dan prosedur (persoalan profesionalitas);
Ketiga, lanjutnya, alasan lain-lain, seperti tindakan asusila, dan melanggar hukum.
Sementara itu, Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, sejak 1 Januari – 9 Desember 2024, pihaknya menerima 687 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Laporan tersebut meningkat lebih dari 100 persen jika dibandingkan dengan aduan tahun 2023 yang jumlahnya 229 aduan.
“Dalam satu hari, kami bisa menerima dua atau tiga pengaduan yang dilaporkan masyarakat, partai politik, tim kampanye, bahkan sesama penyelenggara Pemilu,” kata Dewi dalam Rapat Penyampaian Laporan Kinerja DKPP Tahun 2024.
Menurutnya, total 687 aduan tersebut terbagi atas: 271 aduan terkait tahapan Pemilu 2024; 130 aduan terkait Pilkada 2024; dan 236 aduan masuk dalam kategori nontahapan.
Adapun Tiga jenis tahapan Pemilu 2024 yang tertinggi yang diadukan adalah tahapan rekapitulasi perhitungan suara (106), pemungutan dan perhintungan suara (30), dan penanganan pelanggaran (28).
Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2024, aduan tertinggi terkait pelaksanaan kampanye (35), termasuk praktik politik uang yang sering terjadi. Selain itu juga tahapan pendaftaran pasangan calon (14), dan penetapan pasangan calon (13).
“Peningkatan kepercayaan publik kepada DKPP itu sangat meningkat, sangat baik, sehingga seluruh permasalahan dimintakan untuk diselesaikan oleh DKPP,” anggapnya
Namin dari total 687 aduan, hanya 283 aduan yang memenuhi syarat untuk diregistrasi sebagai perkara. Sedangkan seluruh perkara yang teregistrasi pada 2024 mencapai 302 karena terdapat 19 aduan yang diterima pada 2023 akan tetapi teregistrasi sebagai perkara pada 2024.
Selai itu, Dewi menambahkan, sepanjang tahun 2024, DKPP telah memutus 220 perkara dari 302 perkara yang teregistrasi dengan jumlah Teradu sebanyak 983 penyelenggara Pemilu. Sanksi diputus DKPP meliputi Peringatan (253), Peringatan Keras (87), Peringatan Keras Terakhir (23), Pemberhentian Sementara (5), Pemberhentian dari Jabatan Kordiv (3), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (5), Pemberhentian Tetap (66), dan Ketetapan (42).
“Ada 499 Teradu dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP,” sebutnya
Selain penanganan aduan dan perkara, Dewi mengaku, pihaknya sedang mengembangkan Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (SIETIK) yang merupakan program digitalisasi penanganan KEPP.
Dewi menuturkan, SIETIK ini nantinya akan mengintegrasikan seluruh proses penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, mulai dari pengaduan, verifikasi, sidang pemeriksaan, pleno pengambilan putusan, hingga tindak lanjut putusan itu sendiri.
“Insyaallah, hasilnya akan kami sampaikan pada awal tahun 2025 mendatang,” ucap Anggota Bawaslu periode 2017-2022 ini. (Rep-01)