Seminar: Revisi UU ASN, Perlukah?, di UGM, Selasa (7/2/2017). (sutriyati/kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Mantan Wakil Menteri Pembedayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB), Eko Prasojo menyebutkan baru sekitar 8,84 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkinerja tinggi.
“Berdasarkan data terakhir (2015), jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekitar 4,5 juta orang. Namun, hampir separuhnya tidak memiliki kinerja bagus,” papar Eko, dalam Seminar: Revisi UU ASN, Perlukah?, di UGM, Selasa (7/2/2017).
Karenanya, Eko menyesalkan rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk merevisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang salah satu poinnya, akan mengangkat pegawai honorer (K2) tanpa tes.
Menurutnya, revisi UU No 5 Tahun 2014 justru kontra produktif dengan upaya pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi. Mengingat, selain ingin mengangkat para pegawai honorer (K2) tanpa tes, revisi UU ASN juga berpotensi menghapus lelang jabatan yang transparan, serta membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Eko menilai, kehadiran KASN pengawas terbukti bisa mengurangi adanya pelanggaran
dalam pengisian jabatan.
“Rencana penghapusan KASN menurut saya terlalu dini,” ujar Dekan Ilmu Administrasi Universitas Indonesia ini.
Eko berpendapat, semestinya pengawasan melalui KASN ini diperkuat, bukan malah dibubarkan. Penguatan itu sekaligus untuk menghapus intervensi politik dalam proses pengisian jabatan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo juga beranggapan bahwa pengawasan terhadap open rekrutmen ASN sangat penting. Pihaknya juga mengaku prihatin dengan rencana pengangkatan pegawai honorer tanpa melalui tes, karena cenderung sarat dengan kepentingan, meskipun itu ditujukan untuk guru dan perawat.
“Apakah Anda rela misalnya guru-guru yang mendidik anak-anak kita tidak kompeten? atau perawat yang merawat kita saat sakit tak kompeten? Semestinya itu dipertimbangkan secara matang,” pintanya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, M. Arif Harmanto mengaku khawatir, jika revisi UU ASN justru akan menyulitkan Pemda, terutama menyangkut seleksi terbuka yang selama ini telah membantu Pemda.
“PR berat bagi kami, jika UU ASN direvisi,” ucapnya. (Rep-03/Ed-03)