Kriminalisasi terhadap Indonesialeaks, ICM: Gerakan Antikorupsi Rapatkan Barisan!

Laman Indonesianleaks (dok. istimewa)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Yogyakarta, Tri Wahyu KH menganggap, pelaporan Indonesialeaks ke Polda Metro Jaya, baru-baru ini, bisa mengancam kemerdekaan pers.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, salah satu fungsi atau peran pers nasional adalah melakukan pengawasan, sebagaimana tercantum di pasal 6 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Termasuk di dalamnya, kontrol pers untuk cegah penyalahgunaan kekuasaan, menyangkut Korupsi Kolusi, dan Nepotisme, sepeerti tertuang di penjelasan umum UU Pers.

Pelaporan tersebut, lanjut Wahyu, juga merupakan dampak dari lambannya KPK memproses hukum kasus skandal buku merah, termasuk memproses dugaan perusakan buku merah sebagai alat bukti di KPK.

“KPK utamanya Para Pimpinan KPK RI semestinya tak main-main dengan kepercayaan publik, dan segera melanjutkan proses hukum kasus skandal buku merah, dengan memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perusakan buku merah, serta memproses hukum mereka yang juga diduga menerima suap dalam skanal buku merah,” pinta Wahyu, saat dihubungi kabarkota.com, Senin (5/11/2018).

Pihaknya juga mendesak agar Presiden RI, Joko Widodo tak tinggal diam atas kasus tersebut. Sebagaimana janji nawa cita yaitu penegakan hukum anti korupsi yang bermartabat dan terpercaya, Presiden harus bersikap tegas menolak upaya kriminalisasi terhadap pers dan jurnalis. Sekaligus, mendukung penuh KPK dengan menonaktifkan pihak-pihak yang diduga tersangkut skandal buku merah. Itu menurutnya penting, sebagai bentuk kongkrit dukungan penuh terhadap KPK, dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami menyerukan kepada seluruh gerakan prodemokrasi dan gerakan anti korupsi se Indonesia agar merapatkan barisan menolak kriminalisasi terhadap pers dan jurnalis terkait Indonesialeaks,” tegasnya. Konsolidasi ini penting, imbuh Wahyu, agar menjaga pemberantasan korupsi di Indonesia sebagai komitmen terhadap Rakyat Indonesia pasca reformasi 1998.

“Demi kepentingan publik, dalam hal ini pemberantasan korupsi di Indonesia, maka ICM juga siap mendukung Indonesialeaks, jika nantinya pelaporan tersebut dilanjutkan oleh pihak kepolisian,” ucap aktivis Masyarakat antikorupsi Yogyakarta ini.

Sebelumnya, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sekaligus inisiator Indonesialeaks, Abdul Manan dilaporkan oleh pengacara, Elvan Games ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dilakukan atas tuduhan IndonesiaLeaks diklaim melakukan pengaduan palsu pada penguasa.

IndonesiaLeaks sendiri merupakan platform mandiri bagi informan publik untuk menghadirkan pemberitan yang berkualitas dan menyuarakan kepentingan publik. (Rep-02)

Pos terkait