Para penyandang disabilitas sesaat sebelum melakukan audiensi di Kantor Kantor Regional I Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yogyakarta (Sutriyati/kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Puluhan penyandang disabilitas yang tergabung dalam Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (ITMI), Jumat (17/10) melakukan aksi dan audiensi di kantor Kantor Regional I Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yogyakarta.
Salah seorang tuna netra, Joni Yulianto menjelaskan, kedatangan mereka kali ini, untuk menyampaikan tuntutan agar Pemerintah, dalam hal ini Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) memenuhi kuota minimal 1 persen untuk para penyandang disabilitas, dalam formasi penerimaan Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) 2014.
“Saat ini, Kemenpan baru memberikan kuota 300 orang dari total 100 ribu orang yang akan direkrut sebagai PNS,” ungkap Joni kepada wartawan, usai audiensi.
Mengingat, kata dia, dalam Undang-Undang Ketenaga-kerjaan jelas disebutkan bahwa sebuah perusahaan harus mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1 persen dari total karyawannya. “Ini kuota 300 ribu untuk seluruh Indonesia,” sebut Direktur Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (Sigab) Yogyakarta ini.
Selain itu Joni juga menyesalkan adanya diskriminasi bagi difabel untuk formasi tertentu, yang mensyarakatkan CPNS tidak mengalami cacat fisik. Padahal, terkadang itu tidak ada relevansinya, antara persyaratan dengan kompetensi yang mereka miliki. Ia mencontohkan, profesi legal drafter yang tidak diperbolehkan untuk tuna netra dan tuna rungu. Sementara, banyak penyandang disabilitas tersebut yang memiliki kompetensi memadahi di bidang hukum.
Meski begitu, Joni menganggap, sejak tahun 2013 lalu, kuota yang disiapkan untuk difabel dalam penerimaan CPNS sudah lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Menanggapi tuntutan tersebut, Slamet, salah satu pejabat Kanreg I BKN Yogyakarta berdalihm pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan formasi dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh CPNS.
“Sebenarnya, penetapan persyaratan itu ditetapkan berdasarkan hasil analisis jabatan apa yang harus dipenuhi untuk bisa memaksimalkan jabatan tersebut nantinya,” jelas Slamet kepada kabarkota.com.
Meski begitu Slamet berjanji, pihaknya akan menyampaikan tuntutan tersebut ke pemerintah pusat secepatnya. “Saat ini, Kepala BKN sedang berada di luar kota, kemungkinan Senin (20/10) depan baru bisa ditanda-tangani dan kami kirimkan,” tambahnya.
SUTRIYATI