Mantan Penasehat KPK Pantau Persidangan Kasus Dugaan Suap Proyek Rehabilitasi SAH di Yogya

Mantan Penasehat KPK, Budi Santoso (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Santoso turut memantau proses persidangan kasus dugaan suap dalam Proyek Rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di Jalan Supomo Yogyakarta, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (9/1/2020).

Bacaan Lainnya

Budi mengaku, kedatangannya kali ini untuk memberikan dukungan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.

“Kasus ini menarik bagi DIY, karena kasus pertama adanya penindakan, bahkan OTT di Yogya,” jelas Budi kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Menurut Budi, selama ini ada ratusan laporan dugaan korupsi di DIY yang dilaporkan ke KPK, namun memang banyak yang tidak terverifikasi.

Pihaknya juga berharap agar nantinya hasil persidangan ini sesuai dengan rasa keadilan masyarakat di Yogyakarta. Mengingat, akibat kejadian tersebut, warga di sekitar lokasi proyek rehabilitasi SAH menjadi sangat menderita karena proyek tersebut sempat terhenti.

Budi menambahkan, persidangan kasus dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi SAH ini bisa menjadi pintu masuk untuk tindak-lanjut atas kasus tersebut. Meskipun, itu tergantung dari hasil pembuktiannya di persidangan.

Agenda persidangan yang digelar kali ini adalah pembacaan pledoi atas terdakwa, Gabriella Yuan Anna Kusuma selaku Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri, dan membawa PT Widoro Kandang sebagai perusahaan pemenang tender proyek rehabilitasi SAH. Dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK RI menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara, dan denda Rp 150 juta.

Suasana persidangan (dok. Kabarkota.com)

Sementara sebelumnya, Koordinator Pengurus Harian Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba juga berharap, Majelis hakim Pengadilan Topikor Yogyakarta tidak berhenti pada tiga terdakwa yang sedang menjalani proses di persidangan.

“Kami berharap majelis hakim maupun JPU dapat mendalami keterangan-keterangan saksi nantinya agar dapat mengungkap peran aktor lainnya dalam kasus ini,” kata Bahar dalam siaran tertulisnya, 8 Januari 2020.

Fakta-fakta yang muncul di persidangan, lanjut Bahar, nantinya dapat menjadi bahan bagi KPK untuk menjerat pelaku lainnya.

“Jangan sampai nasibnya sama kasus Korupsi Pergola yang hanya menyentuh beberapa kalangan eksekutif dan beberapa rekanan. Namun, legislator hingga kini belum disentuh oleh pihak kejaksaan dalam kasus korupsi Pergola. Padahal, fakta-fakta persidangan terungkap adanya keterlibatan legislator dalam kasus tersebut,” ucapnya. (Rep-01)

Pos terkait