Ilustrasi (dok. ceklis satu)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta menilai, tingginya tarif pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai 2.5 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010, cukup memberatkan masyarakat
Anggota Pansus Raperda BPHTB DPRD Kota Yogyakarta, Muhammad Ali Fahmi menganggap, beban BPHTB itu juga menjadi salah satu pemicu maraknya penjualan tanah warisan atau hibah di Kota Yogyakarta.
Oleh karenanya, politisi PAN ini berpendapat bahwa perlu ada perubahan terhadap Perda tersebut agar lebih meringankan beban masyarakat. Dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta harus hadir dan lebih berpihak kepada kepentingan warga.
“Kami berusaha melindungi warga Kota Yogya dengan mengusulkan pajak BPHTB untuk waris dan hibah digratiskan,” kata Ali dalam pernyataan tertulis yang diterima kabarkota.com, Rabu (24/11/2020).
Pihaknya berharap agar pembebasan pajak BPHTB itu nantinya bisa menekan penjualan tanah waris ataupun hibah di wilayah Kota Yogyakarta.
Selain itu, lanjut Fahmi, warga Kota Yogyakarta juga tetap bisa bertempat tinggal di Kota, termasuk dalam melakukan aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya yang selama ini sudah terbangun dengan baik. (Ed-01)